Berita Denpasar

PDAM Denpasar Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Air Minum, Berikut Perubahannya

PDAM Kota Denpasar atau Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar melakukan penyesuaian tarif batas tarif air minum untuk pelanggan di Kota Denpasar. 

Manuel Darío Fuentes Hernández dari Pixabay
Ilustrasi air bersih - PDAM Kota Denpasar atau Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar melakukan penyesuaian tarif batas tarif air minum untuk pelanggan di Kota Denpasar.  

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PDAM Kota Denpasar atau Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar melakukan penyesuaian tarif batas tarif air minum untuk pelanggan di Kota Denpasar. 

Penyesuaian ini dilakukan kepada pelanggan yang terbagi dalam 4 kelompok. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 21 Tahun 2021 tentang penetapan dan perhitungan air minum.

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Truk Fuso Alami Rem Blong Lalu Tabrak 3 Mobil

Direktur Utama PDAM Kota Denpasar, Ida Bagus Gde Arsana mengatakan penyesuaian tarif air ini harusnya sudah dilakukan tahun 2020 lalu. 

Akan tetapi saat itu Denpasar masih dalam proses kajian. 

Adapun 4 kelompok pelanggan ini yakni kelompok pertama tarif rendah yang disubsidi oleh pemerintah dan PDAM.

Baca juga: BPBD Denpasar Evakuasi Jasad Mr.X, Korban Laka Lantas yang Sempat Hanyut di Kali Jalan Tukad Balian

"Kelompok ini seperti tempat sosial di antaranya tempat ibadah, yayasan, sekolah negeri, banjar, laboratorium negeri dan rumah tangga dengan daya listrik 450 dan 900," katanya, Kamis 23 September 2021.

Untuk kelompok 2 merupakan pelanggan dengan tarif dasar yakni pemakai listrik dengan daya 1300.

Kelompok ini meliputi kelompok rumah tangga dan rumah tangga dengan usaha kecil seperti loundry kecil, dan warung.

Kelompok 3, pelanggan yang dikenakan tarif penuh, seperti niaga, toko, tempat usaha, kos-kosan. 

Baca juga: BPBD Denpasar Evakuasi Jasad Mr.X, Korban Laka Lantas yang Sempat Hanyut di Kali Jalan Tukad Balian

Selanjutnya kelompok 4, industri seperti hotel berbintang, villa hingga restauran. 

"Dari 4 kelompok pelanggan tersebut, semuanya kena penyesuaian tarif. Ini sesuai dengan Permendagri, di mana batas tarif rencananya berlaku 4 persen dari UMK Kota Denpasar untuk kebutuhan pokok sehari-hari," katanya.

Dari UMK Kota Denpasar sebesar Rp2,7 juta, jika diberlakukan 4 persen maka per bulan warga harus membayar sekitar Rp10 ribu lebih permeter kubik.

Namun dari kajian rancangan bersama tim Universitas Udayana (Unud), Denpasar menerapkan batas 3 persen dari UMK Denpasar. 

Baca juga: KECELAKAAN MAUT Motor vs Mobil di Jalan Tukad Balian Denpasar, Mr X Ditemukan Tewas 1 Km dari TKP

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved