Berita Denpasar
Hafidz Divonis 11 Tahun Penjara karena Terlibat Peredaran Ganja di Bali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Hafidz
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Hafidz Nur Muhammad (24).
Selain pidana badan, dia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Pemuda yang berstatus mahasiswa ini dipidana, karena terbukti terlibat peredaran narkotik jenis ganja.
Diketahui, Hafidz ditangkap petugas kepolisian usia mengambil paket ganja dengan berat hampir 2 Kilogram.
"Putusan sudah dibacakan. Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Sabtu, 25 September 2021.
Baca juga: Ditangkap Saat Ambil Paket Ganja Hampir 2Kg, Hafidz Mohon Keringanan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara
Dewi Maria mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Hafidz dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Jaksa juga menerima putusan majelis hakim," sambung pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan, bahwa terdakwa Hafidz dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram.
Sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diketahui, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik bermula ketika kenal dengan seseorang bernama Paijo (masih buron) sekitar pertengahan tahun 2020 di tempat nongkrong.
Kemudian keduanya menjalin komunikasi, selanjutnya sekitar pertengahan bulan Pebruari 2021, terdakwa dihubungi oleh Paijo dan minta tolong untuk mengambil ganja.
Terdakwa dijanjikan upah berupa uang oleh Paijo. Atas permintaan Paijo tersebut terdakwa menyetujuinya
Tanggal 3 Mei 2021, terdakwa kembali dihubungi oleh Paijo, meminta mengambil paket ganja di depan Gang Abdi, Jalan Padma Utara, Legian, Kuta.
Baca juga: Terlibat Peredaran Ganja, Hafidz Mohon Keringanan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara