Berita Denpasar
Hafidz Divonis 11 Tahun Penjara karena Terlibat Peredaran Ganja di Bali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Hafidz
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
higherperspective.com
ILUSTRASI GANJA. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Hafidz karena terlibat peredaran ganja.
Terdakwa pun bergegas ke alamat tersebut untuk mengambil paket ganja.
Setibanya di tempat tersebut, terdakwa mulai mencari dan akhirnya menemukan paket ganja yang disimpan dalam tas.
Namun saat akan menuju sepeda motornya, terdakwa tiba-tiba ditangkap oleh petugas kepolisian.
Terdakwa pun digeledah, hasilnya ditemukan 3 paket besar berisi ganja dengan berat keseluruhan 1,839 gram netto.
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa Jalan bajataki III, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Di sana petugas kepolisian hanya menemukan 1 timbangan digital.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sudah beberapa kali mengambil paket ganja yang ditugasi oleh Paijo.
Selama menjalankan pekerjaannya, terdakwa sudah menerima upah sebanyak Rp 225 ribu.
(*)
Tags
paket ganja
peredaran narkoba
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
berita denpasar
Berita Bali
Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda