Berita Gianyar
Hentikan Peredaran Narkoba via Rutan, Kepala Rutan Pastikan Rutan Gianyar Bebas Handphone
Persoalan narapidana (napi) membawa handphone, sudah menjadi pelanggan yang kerap dilakukan oleh para napi di hampir setiap rutan maupun lapas
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Persoalan narapidana (napi) membawa handphone, sudah menjadi pelanggan yang kerap dilakukan oleh para napi di hampir setiap rutan maupun lapas di Indonesia.
Namun Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, M Bahrun memastikan pelanggaran tersebut tidak akan ditemukan di Rutan Gianyar.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengindari adanya napi yang mengontrol peredaran narkoba via rutan.
"Jika ketahuan membawa alat komunikasi seperti handphone, maupun kedapatan membawa narkotika akan dicabut hak-haknya serta dipindahkan dan ditempatkan pada sel tertutup yang sunyi," ujarnya, Senin 27 September 2021.
Baca juga: PPKM Level 3, Sejumlah Hotel di Ubud Masih Banyak yang Tutup, Ketua PHRI Gianyar: Tamu Masih Sepi
Kata dia, permasalahan klasik yang sering muncul di Rutan maupun Lapas adalah mengenai HP, pungli dan narkoba.
Di mana untuk HP, kata dia, memang terlihat sepele.
Namun tak jarang, alat tersebut justru kerap menjadi biang kerok gangguan keamanan di rutan maupun lapas.
Baca juga: Abaikan Prokes, Oknum Kades di Ubud Gianyar Karaokean di Acara Pernikahan
Selain itu, HP juga memunculkan dugaan tindak pidana terutama pengendalian peredaran narkoba dari dalam rutan.
Lebih dari itu, HP juga menjadi indikasi timbulnya instalasi listrik ilegal di blok hunian yang jika teledor, dapat menyebabkan kebakaran.
“Kita tidak ingin kejadian kebakaran di Lapas Tangerang terulang kembali,” tandasnya.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pengembangan Subsektor Seni Pertunjukan Jadi Andalan di Gianyar Bali
"Jika nanti kita temukan ada warga binaan yang membawa HP maka akan diberikan sanksi, yakni dicabut hak-haknya kemudian akan dipindahkan dan ditempatkan pada sel tertutup yang sunyi."
"Sedangkan hak-hak yang dicabut itu mulai dari hak dikunjungi, hak remisi dan hak integrasi,” ujarnya.
Bukan hanya memberikan sanksi pada napi, pihaknya juga akan memberikan sanksi pada sipir yang memfasilitasi.
Baca juga: Demi Program Kota Layak Anak, Gianyar Dirikan Tempat Penitipan Anak Dengan Berbagai Fasilitas
“Tentunya kita nanti melihat hasil pemeriksaan, kalau memang terbukti ada oknum petugas yang nakal maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Meskipun pihaknya akan melarang penggunaan HP, namun para napi tetap bisa menghubungi keluarganya.
Sebab Rutan Gianyar telah menyediakan sarana komunikasi video call secara gratis.
"Tidak ada alasan bagi warga binaan pemasyarakatan memiliki HP selama menjalani masa hukuman di dalam Rutan Gianyar," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar