Berita Denpasar
Pakai Udeng Saat Ngamen di Denpasar, Sudah Lama Nengah Bayung Menganggur, Satpol PP Mengalami Dilema
Saat turun ke jalan untuk mengamen, Nengah Bayung (21) mengenakan udeng, kemben serta selempod.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Bahkan beberapa yang mengadukan secara tertulis maupun via pesan WhatsApp.
“Kalau yang ngerti aturan pasti akan menyalahkan kami, kenapa dibiarkan ada yang mengganggu ketertiban, tapi setelah kami tangani kami juga dihujat. Akhirnya kami terima semua saja semuanya,” katanya.
Anom Sayoga mengatakan, pihaknya tak melarang masyarakat yang berinovasi, akan tetapi jangan sampai mengganggu kitertiban.
Baca juga: Harumkan Nama Indonesia, Eki Kam Awali Karier Bermusik di Italia Sebagai Pengamen
“Kami memahami kondisi masyarakat, dan kami tidak melarang ada warga yang berinovasi, tapi jangan di perempatan yang lalu lintasnya padat. Itu kan berbahaya dan mengganggu pengendara,” katanya.
Dia mengaku tak membeda-bedakan pelanggar apakah warga Bali maupun luar karena dalam Perda tak ada klasifikasi kedaerahan.
“Perda itu kan sifatnya untuk semua yang ada di Kota Denpasar. Asalkan sudah di Denpasar sama perlakuannya, tidak membeda-bedakan,” tegasnya.
“Lain kalau misalnya mengamen di coffee shop, kerja sama dengan pemilik coffe shop itu kan bagus, tidak mungkin kami tertibkan itu,” tambahnya.
Terkait masalah tersebut, Dinas Sosial Provinsi Bali bersama Dinas Sosial Kota Denpasar, Satpol PP Bali dan Satpol PP Denpasar telah melakukan rapat koordinasi.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dan bersinergi dengan semua pihak, karena ini kan mengganggu ketertiban,” kata Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, Nyoman Artayasa, Minggu 26 September 2021.
Artayasa menyebut, gepeng, pengamen dan gepeng yang menyaru menjual tisu berasal dari luar Denpasar dan luar Bali.Mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya.
“Ini sebenarnya ranah Provinsi, tapi kami tetap koordinasi, karena dipastikan mereka dari luar Denpasar. Kami juga fasilitasi untuk pemulangannya dan berkoordinasi dengan daerah asalnya,” kata Artayasa.
“Kami bersepakat dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali terkait masalah gepeng, pengamen, maupun gepeng yang seolah-olah menjadi penjual tisu. Kami akan menyelesaikan masalah ini di hilir dulu, nanti untuk di hulu bagaimana kami koordinasi dengan asal yang bersangkutan,” katanya.
Mengenai 5 pedagang tisu dan 2 pengamen berpakaian adat Bali yang diamankan Satpol PP Kota Denpasar, Artayasa mengatakan akan dipulangkan ke daerah asalnya pada Senin 27 September 2021 ini.
“Saat pengembalian ke daerah asal, kami akan berikan sembako kepada mereka,” katanya. (sup/ian)
Kumpulan Artikel Denpasar