Berita Bali

UPDATE Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Hakim Tolak Eksepsi Zainal Tayeb

Zainal Tayeb dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Suasana persidangan dengan terdakwa Zainal Tayeb yang digelar secara daring, Selasa (28/9/2021). 

Saat itu saksi korban percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Yuri membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi korban. Draf itu akan diajukan

ke notaris untuk dibuatkan akta. Kemudian Yuri membuat draft yang pada pokoknya berisi, bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban selaku pihak kedua sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan.

Obyek kerjasama adalah delapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa dengan luas total 13.700 persegi dengan harga dan nilai kerjasama Rp 4,5 juta permeter persegi. Sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh saksi korban kepada terdakwa sebesar Rp. 61.650.000.000.

Pembayaran atas harga keseluruhan kerjasama dibayar oleh saksi korban dengan cara mencicil sebelas kali termin pembayaran.

Setelah draft perjanjian selesai dibuat, Yuri kemudian menghubungi Notaris BF Harry Prastawa, meminta dibuatkan Akta.

Lalu Yuri memberikan draft yang sebelumnya sudah dibuat olehnya serta mengirimkannya melalui e-mail kepada staf notaris yang bernama saksi I Made Sukarma.

Atas permintaan Yuri, kemudian notaris tersebut meminta foto copy kedelapan SHM atas nama terdakwa yang dijadikan objek perjanjian.

Namun Yuri menyatakan, kedelapan SHM itu sedang dalam proses pemecahan dan penggabungan di Kantor BPN Badung.

Baca juga: Istri Zainal Tayeb Disomasi Hedar Giacomo, Ini Alasannya

Yuri juga memastikan, total luas tanah delapan SHM atas nama terdakwa tersebut adalah 13.700 meter persegi.

Delapan sertifikat yang dijadikan obyek dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan adalah SHM Nomor 339/Desa Cemagi, SHM Nomor 849/Desa Cemagi, SHM Nomor 1503/Desa Cemagi, SHM Nomor 1506/Desa Cemagi SMH Nomor 1509/Desa Cemagi, SHM Nomor 1510/Desa Cemagi, SHM Nomor 1601/Desa Cemagi, dan SHM Nomor 1606/Desa Cemagi. Semuanya atas nama terdakwa.

Atas hal itu, notaris tersebut membuatkan Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017. Namun di dalam akta tidak dicantumkan luas masing masing delapan SHM yang dijadikan objek perjanjian, sebagaimana tertuang dalam draft yang dibuat oleh Yuri. Hanya dicantumkan luasan total yakni 13.700 meter persegi.

Bahwa sampai dengan Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 selesai dibuat, baik Yuri maupun terdakwa sendiri selaku pemilik SHM tidak pernah memberikan foto copy SHM yang dijadikan objek perjanjian maupun memberikan keterangan luas masing-masing SHM. Padahal notaris sudah berulang kali memintanya.

Selanjutnya notaris tersebut menghubungi Yuri, menyampaikan Akta Nomor 33 telah selesai dibuat. Yuri lalu meminta notaris agar datang ke rumah terdakwa untuk dilakukan penandatanganan akta tersebut oleh para pihak.

Atas permintaan itu, notaris mendatangi rumah terdakwa dengan membawa Akta Nomor 33 yang selanjutnya membacakan dan menjelaskan isi satu persatu klausul dalam akta dimaksud kepada terdakwa dan saksi korban selaku para pihak dalam perjanjian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved