Berita Tabanan
28 Desa di Tabanan Dipastikan Dapat Bantuan TPS3R, Kini Tim Masih Lakukan Sosialisasi ke Lokasi
Puluhan Desa yang tersebar di Kabupaten Tabanan telah dipastikan mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
Menurut Subagia, bantuan pembangunan tempat pengelolaan sampah ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Yang terpenting kedepannya akan mengurangi kiriman sampah ke TPA Mandung.
Dia berharap semoga bantuan pembangunan TPS3R ini terus berlanjut di tahun berikutnya.
“Tentunya akan mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA nanti. Selain itu juga memberikan wadah atau tempat bagi masyarakat setempat untuk melakukan pengelolaan sampah,” tandasnya.
Untuk diketahui, pihak Dinas Lingkungan Hidup Tabanan mengklaim sudah mengimbau kepada para Perbekel untuk disampaikan ke masyarakat agar mengambil langkah untuk mengentaskan sampah bersama-sama secara mandiri sesuai Pergub No 47 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Beberapa langkah lain yang bisa dilaksanakan masyarakat diantaranya sampah organik bisa dikelola melalui TPS3R, lubang daur ulang sampah di halaman belakang rumah, lubang biopori, komposter dan pewadahan kompos lainnya.
"Jika semua elemen masyarakat di kabupaten Tabanan bisa melakukan seperti hal tersebut maka mimpi untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan tanpa TPA bisa kita wujudkan itu," tegasnya.
Menurutnya, untuk sampah an-organik dikerjasamakan dengan Bank Sampah Unit atau Bank Sampah Induk.
Semua jenis sampah anorganik kecuali kain perca, pakaian bekas dan piring keramik maka bisa di jual ke bank sampah.
"Artinya jika prilaku sikap mental masyarakat berubah maka tidak ada istilah susah buang sampah an-organik. Dan saya sudah buktikan sendiri di rumah tangga saya sendiri," katanya.
Dan terakhir, kata dia, untuk sampah residu sesuai dengan Perda 5 Tahun 201 tentang SRT dan SSSRT maka hanya residu sajalah yang bisa dibuang ke TPA Mandung.
Yang termasuk residu dan tidak bisa dijual ke bank sampah antara lain seperti Pampers, softex atau pembalut wanita, masker, kertas minyak dan lain sebagainya.
Baca juga: Dipicu Salah Paham Berujung Bentrok, Dua Kelompok Pemuda Diamankan Polres Tabanan
Baca juga: PTM di Tabanan Dilaksanakan Mulai 1 Oktober 2021, Orang Tua Diminta Antar Jemput Siswa Tepat Waktu
"Intinya jenis sampah yang sudah kotor dan rusak sehingga tidak bisa di daur ulang lagi baru bisa dibawa ke TPA," tandasnya.
Baca juga: CARA MELATIH Otak Agar Semakin Memperkuat Pikiran, Rutin Olahraga Sangat Berpengaruh
(*)