Berita Gianyar
2 Pantai di Sanur Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Dishub Denpasar Minta Ganjil Genap Dievaluasi
Dua titik masuk ke pantai di kawasan Sanur yakni Pantai Matahari Terbit dan Pantai Sanur telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Untuk tahap pertama, dilakukan di dua lokasi yakni Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar serta Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung.
Untuk di kawasan Sanur pembatasan dilakukan di jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan lapangan parkir Pantai Matahari Terbit.
Kedua di jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur.
Juga di jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Sindhu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang, serta jalan akses Pantai Mertasari.
Untuk di Kuta dilaksanakan di sepanjang Jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.
Adapun mekanismenya yakni sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi/perseorangan baik kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan bermotor roda dua dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar Hitam tulisan Putih atau sesuai perubahannya.
Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.
Pelaksanaannya didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB pada hari dan jam pelaksanaan pembatasan.
Di mana pelaksanaan pembatasan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah.
Jam pemberlakuan untuk pagi mulai pukul 06.30 Wita hingga pukul 09.30 Wita.
Sementara jam pemberlakuan sore mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar