Berita Gianyar
2 Pantai di Sanur Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Dishub Denpasar Minta Ganjil Genap Dievaluasi
Dua titik masuk ke pantai di kawasan Sanur yakni Pantai Matahari Terbit dan Pantai Sanur telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua titik masuk ke pantai di kawasan Sanur yakni Pantai Matahari Terbit dan Pantai Sanur telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Di mana penerapannya dimulai hari ini, Kamis 30 September 2021.
Sehingga semua pengunjung yang masuk kedua pantai ini wajib untuk scan QR Code PeduliLindungi.
Baca juga: Overstay dan Mengaku Anggota Militer, Dua WNA Dideportasi Rudenim Denpasar
Terkait adanya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Paramartha meminta agar pelaksanaan ganjil genap di wilayah wawidangan Desa Adat Sanur dievaluasi kembali.
“Masalah ganjil genap terus terang itu dilakukan Dinas Perhubungan dan Kepolisian, perlu dilakukan evaluasi karena tanggung jawab kami di wawidangan. Dalam hal ganjil genap, itu kepolisian dan Dinas Perhubungan yang berhak secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan dengan kondisi saat ini pengunjung pantai akan mengalami peningkatan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur.
“Hari biasa seperti sekarang ini sepi. Kalau sudah ada sistem begini (PeduliLindungi) sudah mendukung pengunjung dan masyarakat sendiri,” katanya.
Baca juga: PTM di Denpasar Dimulai 1 Oktober,Jika Ada Warga Sekolah Terpapar Covid-19 Sekolah Ditutup Sementara
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan juga meminta adanya evaluasi penerapan ganjil genap ini.
Karena menurutnya dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi saja sudah menjadi jaminan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ke depan kami harap ada evaluasi bersama tentang penerapan gankil genap di Sanur dan Bali. Ini (PeduliLindungi) jaminan dari bendesa dan kami untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
“Kami sudah koordinasi dengan Dishub Provinsi, dengan PeduliLindungi ini, dengan melihat kapasitas pengunjung dan pelabuhan di Sanur, kiranya penerapan ganjil genap dilakukan evaluasi bersama, yang mana penerapan ganjil genap saat awal diperlukan untuk pembatasan kegiatan masyarakat untuk antisipasi tidak ada kenaikan level PPKM,” katanya.
Untuk diketahui, penerapan sistem ganjil genap di kawasan Pantai Sanur dan Kuta terlah dimulai pada Sabtu, 25 September 2021 lalu.
Di mana dalam minggu awal penerapan ganjil genap ini diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Penerapan ganjil genap ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Daerah Tujuan Wisata Di Provinsi Bali.
Untuk tahap pertama, dilakukan di dua lokasi yakni Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar serta Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung.
Untuk di kawasan Sanur pembatasan dilakukan di jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan lapangan parkir Pantai Matahari Terbit.
Kedua di jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur.
Juga di jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Sindhu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang, serta jalan akses Pantai Mertasari.
Untuk di Kuta dilaksanakan di sepanjang Jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.
Adapun mekanismenya yakni sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi/perseorangan baik kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan bermotor roda dua dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar Hitam tulisan Putih atau sesuai perubahannya.
Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.
Pelaksanaannya didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB pada hari dan jam pelaksanaan pembatasan.
Di mana pelaksanaan pembatasan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah.
Jam pemberlakuan untuk pagi mulai pukul 06.30 Wita hingga pukul 09.30 Wita.
Sementara jam pemberlakuan sore mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar