Berita Denpasar

PTM di Denpasar Dimulai 1 Oktober,Jika Ada Warga Sekolah Terpapar Covid-19 Sekolah Ditutup Sementara

Sosialisasi ini dipimpin Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama dan digelar secara virtual pada Rabu 29 September 2021

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PTM di Denpasar Dimulai 1 Oktober, Jika Ada Warga Sekolah Terpapar Covid-19 Sekolah Ditutup Sementara 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menggelar sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sosialisasi ini dipimpin Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama dan digelar secara virtual pada Rabu 29 September 2021.

Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, sehubungan dengan turunnya status level PPKM Provinsi Bali dan Kota Denpasar ke level 3, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021, maka mulai  1 Oktober 2021 dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka  (PTM) Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Overstay dan Lakukan Penipuan Mengaku Anggota Militer, Dua WNA Ini Dideportasi Rudenim Denpasar

Dimana, pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara bertahap di sekolah yang sudah siap dan memenuhi persyaratan yang dimulai pada 1 Oktober 2021.

Ia mengatakan pelaksanaan PTM terbatas di masing-masing  sekolah dilakukan dengan memperhatikan Keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri,  Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK. 01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dimana sekolah yang melaksanakan PTM terbatas ini dengan kapasitas maksimal 50 persen tatap muka dan 50 persen Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Hal ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB dengan kapasitas 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” kata Wiratama.

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Wiratama mengatakan, PTM terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di Masa Pandemi Covid-19.

Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama.

Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.

“Mekanisme pengajuan izin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan Proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar  melalui google form http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” katanya.

Secara teknis, PTM terbatas di Kota Denpasar dilaksanakan dengan jadwal yakni untuk PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan, untuk SD/sederajat yakni Senin-Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa-Jumat  untuk kelas 2 dan 5 serta Rabu-Sabtu untuk kelas 3 dan 6.

Baca juga: Tim Kejari Denpasar Eksekusi Bos BPR Legian ke Lapas Kerobokan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved