Berita Bali
Diduga Terlibat Jual Beli Sabu, Oknum Polisi Made Ardhana Dituntut 10 Tahun Penjara
terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua orang suruhan terdakwa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Lalu terdakwa menunjukkan foto, alamat tempelan serta google maps pada ponselnya. Lantaran tugas piket, terdakwa menyerahkan ponsel ke Buda Artana sebagai penunjuk lokasi tempelan.
Juga, terdakwa dan Buda Artana saling bertukar sepeda motor.
Sesaat akan pergi mengambil tempelan, Buda Artana menghubungi Mohammad Faris Setiawan, mengajak mengambil tempelan sabu.
Keduanya pun bertemu dan langsung berangkat menuju lokasi tempelan di Jalan Gelogor Carik.
Tiba di lokasi yang dituju, Buda Artana berada di sepeda motor sedangkan Faris turun mengambil minuman teh kemasan bekas yang ada di tong sampah.
Ketika akan meninggalkan lokasi, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian.
Ternyata petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut. Pemantauan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Gelogor Carik kerap dijadikan transaksi narkotik.
Ketika itu petugas melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu di bawah tong sampah dan langsung meringkusnya.
Setelah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Buda Artana dan Faris.
Hasilnya ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto yang tersimpan di dalam minuman kemasan bekas.
Dari penangkapan keduanya, petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan. Diketahui bahwa 31 paket sabu itu adalah milik dari terdakwa Made Ardana.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Diganjar Bui Selama 14 Tahun
Petugas kepolisian Polresta Denpasar pun langsung menangkap terdakwa Made Ardana di lobi Kantor Polres Badung.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarainya.
Petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. Barang-barang terlarang itu diakui milik dari terdakwa.