Berita Bali

Diduga Terlibat Jual Beli Sabu, Oknum Polisi Made Ardhana Dituntut 10 Tahun Penjara

terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua orang suruhan terdakwa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Aji silaban (kanan) selaku penasihat hukum mendampingi terdakwa Made Ardhana (kiri) menjalani sidang secara daring dari Polresta Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum polisi Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung dituntut sepuluh tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 800 juta subsider empat bulan.

Ardhana dituntut pidana karena dinilai bersalah terlibat jual beli narkotik golongan I jenis sabu.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 30 September 2021.

Baca juga: Sebulan, Sat Resnarkoba Polres Badung Amankan 12 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua orang suruhan terdakwa.

Mereka adalah I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (kedua terdakwa dalam berkas terpisah).

Dari kedua orang tersebut, kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa di lobi Polres Badung saat tugas piket.

Dari penangkapan terdakwa tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram, dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto.

"Tuntutan sudah dilayangkan jaksa penuntut. Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang pekan depan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, kliennya tersebut dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat  (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotik, dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua terdakwa lainnya yaitu I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (keduanya berkas terpisah).

Terdakwa Made Ardana ditangkap di lobi Polres Badung saat tugas piket, Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 23.10 Wita.

Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa menghubungi Buda Artana untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Indraprasta, Mengwi Tani, Badung.

Buda Artana pun datang, dan terdakwa memerintahnya mengambil 31 paket sabu di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.

Baca juga: Tiga Pelaku Diamankan, Lonot Sempat Buang 15 Paket Sabu Ke Toilet Untuk Mengelabui Petugas 

Lalu terdakwa menunjukkan foto, alamat tempelan serta google maps pada ponselnya. Lantaran tugas piket, terdakwa menyerahkan ponsel ke Buda Artana sebagai penunjuk lokasi tempelan.

Juga, terdakwa dan Buda Artana saling bertukar sepeda motor.

Sesaat akan pergi mengambil tempelan, Buda Artana menghubungi Mohammad Faris Setiawan, mengajak mengambil tempelan sabu.

 Keduanya pun bertemu dan langsung berangkat menuju lokasi tempelan di Jalan Gelogor Carik.

 Tiba di lokasi yang dituju, Buda Artana berada di sepeda motor sedangkan Faris turun mengambil minuman teh kemasan bekas yang ada di tong sampah.

Ketika akan meninggalkan lokasi, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian.

Ternyata petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut. Pemantauan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Gelogor Carik kerap dijadikan transaksi narkotik.

Ketika itu petugas melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu di bawah tong sampah dan   langsung meringkusnya.

Setelah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Buda Artana dan Faris.

Hasilnya ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto yang tersimpan di dalam minuman kemasan bekas.

Dari penangkapan keduanya, petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan. Diketahui bahwa 31 paket sabu itu adalah milik dari terdakwa Made Ardana.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Diganjar Bui Selama 14 Tahun

Petugas kepolisian Polresta Denpasar pun langsung menangkap terdakwa Made Ardana di lobi Kantor Polres Badung.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarainya.

Petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir  tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. Barang-barang terlarang itu diakui milik dari terdakwa.

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Sindu, Mengwi Tani, Mengwi, Badung. Di sana hanya ditemukan 1 ball plastik klip kosong.

Penggeledahan juga dilakukan di kos lain milik terdakwa, Jalan Indra Prasta, Mengwitani, Badung.

Hasilnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 30 buah pipa kaca, dan barang bukti terkait lainnya.

Jadi total barang bukti narkotik jenis sabu yang diamankan berjumlah 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram.

Kesemuanya diakui milik dari terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual kembali. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved