Berita Denpasar

Divonis 12 Tahun karena Mengedarkan Narkoba di Badung dan Denpasar, Willi Dkk Ajukan Banding

Willi Karamoi (29), I Made Hadi Mustika (32), dan Lamsa (33) keberatan atas vonis bui selama 12 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
tangkap layar/Putu Candra
Willi dkk saat menjalani sidang tuntutan secara daring. Willi Karamoi (29), I Made Hadi Mustika (32), dan Lamsa (33) keberatan atas vonis bui selama 12 tahun. 

Hasilnya ditemukan 100 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 32,70 gram. 

Penggeledahan berlanjut di kamar kos yang terletak di Jalan Bisma, Legian Kaja, Kuta, Badung.

Di sana, petugas berhasil mengamankan terdakwa Lamsa.

Diamankan juga 3 plastik klip sedang masing-masing sabu berat bersih 141,46 gram, 4 pipet bening berisi sabu masing-masing seberat 1,04 gram.

Selain itu diamankan barang bukti terkait lainnya timbangan elektrik, beberapa bendel plastik klip.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved