Berita Bali
KPPAD Provinsi Bali Soroti Kasus Pengamen Anak-anak Diciduk Aparat, Made Ariasa Nilai Perlu Solusi
Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) soroti pengamen anak-anak yang bernyanyi disekitaran traffic light Kota Denpasar digelandang
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Noviana Windri
Bahkan di daerah asal para keluarga tersebut sudah dibuatkan berbagai wadah pelatihan ekonomi dan ketrampilan lainnya tetapi tidak berlangsung secara berkelanjutan sehingga mereka Kembali ke kota-kota di daerah yang punya peluang mengais kehidupan dengan berbagai alasan seperti yang disampaikan dalam berita bahwa tokoh-tokoh adat tidak bisa melarangnya.
"Terkait dengan hal ini, menurut pandangan kami di KPPAD Bali khususnya bidang Pendidikan dan Kebudayaan salah satu factor utama masalah ini ada di tangan para orang tua tersebut. Kalau mental dan kesadaran para orang tua sangat rendah untuk memperbaiki kehidupan keluarga termasuk masa depan anak-anaknya, sehingga yang paling utama dilakukan adalah membangun kesadaran para orang tua anak-anak tersebut secra terprogram dan konsisten serta berkelanjutan," sebutnya.
Membangun kesadaran berkelanjutan tidak cukup dengan sosialisasi apa lagi hanya menghimbau tetapi perlu ada program yang bisa mewadahi sumber pendapatan ekonomi mereka serta wadah memberikan Pendidikan anak-anak tersebut yang murah dan mudah.
Baca juga: Fenomena Pengamen di Denpasar, Sosiolog Unud Minta Pemerintah Siapkan Skema Penyerapan Tenaga Kerja
Termasuk di dalamnya adalah Pendidikan Karakter secara formal dan informal termasuk Pendidikan karakter para orang tuanya. Selain membangun kesadaran secara langsung perlu disiapkan aturan secara konkret untuk memberikan efek jera kepara para orang tua yang mengabaikan Pendidikan anak-anak tersebut termasuk tidak mengindahkan aturan lainnya seperti keamanan dan ketertiban lingukungan di daerah mereka mencari penghidupan.
Aturan ini harus ditegakkan dan bisa dijadikan dasar untuk menindak warga atau masyarakat pendatang yang mempekerjakan anak dan lainnya terkait perlindungan anak. (*)