Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Pemprov Bali Kembali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan

Masa Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata ikut merosot tajam akibat hal tersebut.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
Ragil Armando
Suasana acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Senin 4 Oktober 2021. 

Pihaknya juga menyebut bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersamaan dengan 2 kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni Kebijakan Gratis BBNKN II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.

"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," ucapnya. 

Kemudian juga kebijakan pemutihan yang berlangsung sejak 8 Juni 2021 lalu sampai dengan 17 Desember 2021 mendatang. 

Kebijakan ini sendiri merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. 

Disebutkan dengan kebijakan tersebut masyarakat sesungguhnya memiliki itikad yang baik dalam kewajibannya membayar pajak. 

Lantaran terkendala beban ekonomi yang sangat berat di masa pandemi sekarang ini membuat masyarakat menundanya. 

"Harapan kami akan tetap memberikan keringanan kepada masyarakat. Saat mereka belum memiliki uang. Pemerintah tetap memberikan keringanan sebagai bentuk respon. Tidak semata-mata upaya pemerintah daerah dari bayar pajaknya, namun perputaran uang di masyarakat itu sendiri diperhitungkan," tegas Dewa Indra.  

Ia pun melanjutkan dengan semangat masyarakat yang ada. 

Tugas pihaknya semua membantu kebijakan ini tersosialisasi dengan baik. 

"Memberikan pelayanan yang terbaik  kepada masyarakat. Semuanya harus bisa memberikan pelayanan yang cepat. Tidak bertele-tele," ujarnya. 

Ketiga kebijakan tersebut menurutnya bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Sementara Kepala Bapenda Bali, I Made Santha menyebutkan target kebijakan terkait pajak ini sebesar Rp200 miliar. 

"Awalnya target Rp150 miliar, namun adanya evaluasi dalam capaiannya sampai 17 Desember nanti ditetapkan Rp200 miliar," imbuhnya. 

Begitu juga dengan masyarakat yang berkeinginan menunaikan kewajibannya namun terbentur biaya, Santha mengaku akan bekerjasama dengan BUMDes maupun LPD. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021

Baca juga: UPDATE; Ini Sejumlah Negara yang Dibuka untuk Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali

Baca juga: Kemenaker Tegaskan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

"Kami melakukan inovasi pelayanan publik. Masyarakat tidak bisa memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo, maka kami membangun kemitraan agar bisa ditalangi dulu oleh BUMDes atau LPD," terang Santha. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved