Berita Bali

Terima Baleg DPR RI, Wagub Cok Ace Titip RUU Provinsi Bali Masuk Prioritas Pembahasan Tahun 2022

Wagub Cok Ace meminta dukungan Baleg DPR RI untuk mendorong percepatan pembahasan terhadap RUU Provinsi Bali agar masuk skala prioritas di tahun 2022

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Pemprov Bali
Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menerima rombongan Badan Legislasi DPR RI yang berkunjung ke Bali dalam rangka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, di Ruang Cempaka Kantor Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, Senin 4 Oktober 2021. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Syamsurizal menerangkan bahwa saat ini ada 20 rancangan RUU Provinsi yang digodok di komisinya.

Ia memahami bahwa pengajuan RUU itu didasari fakta bahwa sebagian besar regulasi itu sudah tidak relevan karena dibuat pada zaman Republik Indonesia Serikat (RIS).

Ia berjanji akan mempercepat pembahasan sehingga RUU Provinsi Bali juga bisa segera dibahas di Badan Legislasi. 

Untuk diketahui, Kunker Badan Legislasi DPR RI kali ini bertujuan menyebarluaskan Prolegnas 2020-2024 kepada seluruh komponen masyarakat serta penyerapan aspirasi agar diperoleh masukan dari para pemangku kepentingan yang ada (stakeholders) terhadap penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

“Tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat juga sejak awal dapat memberikan masukan pada proses pembentukan undang-undang, sehingga pada akhirnya setiap RUU yang ditetapkan menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Ibnu Multazam selaku pimpinan rombongan.

Wagub Cok Ace menegaskan komitmen Bali dalam mendukung RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Bahkan, komitmen untuk mewujudkan EBT telah ditunjukkan dalam berbagai regulasi yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali 2020-2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali 2020-2039 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17254 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved