Corona di Indonesia

Info Terbaru PPKM Jawa–Bali, Berikut Wilayah Level 3 Termasuk di Bali

Info Terbaru PPKM Jawa–Bali, 4 – 18 Oktober 2021. Sejumlah wilayah masih masuk level 3, termasuk Bali.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi suasana Pantai Kuta, Badung, Rabu 8 September 2021 - Bali masih masuk Level 3 selama 4-18 Oktober 2021. 

- Kota Cimahi,

- Kabupaten Karawang,

- Kabupaten Indramayu,

- Kabupaten Cirebon,

- Kabupaten Cianjur,

- Kabupaten Ciamis,

- Kabupaten Bogor.

- Kabupaten Bekasi,

- Kabupaten Bandung Barat,

- Kabupaten Bandung,

- Kabupaten Sumedang,

- Kabupaten Subang, dan

- Kabupaten Garut.

5. Jawa Tengah:

- Kabupaten Wonosobo,

- Kabupaten Temanggung,

- Kabupaten Tegal,

- Kabupaten Rembang,

- Kabupaten Purworejo,

- Kabupaten Purbalingga,

- Kabupaten Pemalang,

- Kabupaten Pati.

- Kabupaten Magelang,

- Kabupaten Kudus,

- Kota Salatiga,

- Kota Pekalongan,

- Kota Magelang,

- Kabupaten Kebumen,

- Kabupaten Cilacap,

- Kabupaten Banyumas,

- Kabupaten Banjarnegara.

- Kabupaten Pekalongan,

- Kabupaten Jepara,

- Kabupaten Grobogan,

- Kabupaten Brebes,

- Kabupaten Blora, dan

- Kabupaten Batang.

6. DI Yogyakarta:

- Kabupaten Sleman,

- Kabupaten Bantul,

- Kota Yogyakarta,

- Kabupaten Kulonprogo, dan

- Kabupaten Gunungkidul.

7. Jawa Timur:

- Kabupaten Tulungagung,

- Kabupaten Trenggalek,

- Kabupaten Situbondo,

- Kabupaten Sidoarjo,

- Kabupaten Ponorogo,

- Kabupaten Pacitan,

- Kabupaten Ngawi,

- Kabupaten Magetan.

- Kabupaten Madiun,

- Kabupaten Lumajang,

- Kota Surabaya,

- Kota Probolinggo,

- Kota Mojokerto,

- Kota Malang,

- Kota Batu,

- Kabupaten Kediri,

- Kabupaten Bondowoso,

- Kabupaten Blitar.

- Kabupaten Tuban,

- Kabupaten Sumenep,

- Kabupaten Sampang,

- Kabupaten Probolinggo,

- Kabupaten Pasuruan,

- Kabupaten Pamekasan,

- Kabupaten Nganjuk,

- Kabupaten Mojokerto.

- Kabupaten Malang,

- Kabupaten Lamongan,

- Kabupaten Jember,

- Kabupaten Gresik,

- Kabupaten Bojonegoro, dan

- Kabupaten Bangkalan.

Sementara itu, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.

Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober, Ini Daerah yang Terapkan Level 3"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved