Berita Denpasar
Pembuangan Sampah Anorganik ke TPS di Denpasar Hanya Bisa Dilakukan Selasa dan Jumat
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah.
Hal ini dilaksanakan berkenaan dengan dimulainya penerapan jadwal pembuangan sampah organik dan anorganik sejak 1 Oktober 2021.
Kadis DLHK Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi Selasa 5 Oktober 2021 mengatakan.
Penerapan pemilahan sampah dari sumber secara resmi telah dilaksanakan mulai 1 Oktober 2021.
Baca juga: Pemilahan Sampah di Hulu Tak Berjalan Baik, Pemkot Denpasar Kekurangan Armada Pengangkut
Namun pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara bertahap.
“Sosialisasi terus kami laksanakan kepada masyarakat umum.
Utamanya melalui Kelompok Swakelola dan Pengelola TPS,” kata Wirabawa.
Wirabawa mengatakan, kebijakan pemilahan sampah ini juga satu kesatuan dengan pengaturan jadwal pembuangan sampah.
Dimana, untuk sampah anorganik hanya diizinkan membuang ke TPS pada hari Selasa dan Jumat.
Sedangkan untuk sampah organik dapat dibuang mulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu.
Hal ini dilakukan untuk mengatur pola pembuangan sampah menuju TPA Suwung.
Karena saat ini TPA Suwung sudah hampir penuh.
Sehingga dengan langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah ke TPS Suwung.
“Sampah anorganik saja yang kami kirim ke TPA Suwung, sedangkan yang organik langsung diolah di TPS3R.
Baca juga: Undiksha Bersama Komunitas Biopori Warrior Lakukan Pelatihan Pemilahan Sampah Organik