Berita Karangasem
Puluhan Pengusaha Galian C di Karangasem Belum Cairkan Dana Reklamasi
Uang jaminan (dana reklamasi) untuk mengeruk Galian C di Kabupaten Karangasem, Bali, belum dicairkan oleh beberapa pengusaha
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Uang jaminan (dana reklamasi) untuk mengeruk Galian C di Kabupaten Karangasem, Bali, belum dicairkan oleh beberapa pengusaha.
Sampai Senin 4 Oktober 2021, dana reklamasi yang belum dicairkan pengusaha sekitar Rp 1 milliar lebih.
Tersebar di 8 kecamatan di Bumi Lahar.
Kabag Ekonomi Kabupaten Karangasem I Made Hadi Susila mengungkapkan, dana reklamasi masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem sejak 1999 hingga 2021.
Sebagian pengusaha galian sudah mencairkan dana jaminan itu.
Baca juga: Warga Desa Muncan Karangasem Keluhkan Aktivitas Galian C di Sempadan Sungai Yeh Sah
Ada juga sebagian dari pengusaha belum cairkan.
"Ada sekitar 90 pengusaha galian di Kabupaten Karangasem.
Sebagian besar belum mencairkan dana reklamasi. Apa penyebabnya saya belum tahu.
Dana reklamasi yang belum dicairkan sebanyak Rp 1 milliar 53 juta,"ungkap Made Hadi Susila, Senin 4 Oktober 2021 siang.
Pengusaha yang mencairkan dana reklamasi rata-rata perusahaan yang sudah memperpanjang izinnya di provinsi.
Sedangkan pengusaha yang belum memperpanjang izin, belum bisa mencairkan uang reklamasi.
Mengingat izin menggali diambil provinsi, untuk saat ini diambil pemerintah pusat.
"Dulu sekitar tahun 2018 wewewang untuk mencairkan dana reklamasi menjadi tanggung jawab Provinsi Bali.
Sekarang wewenangnya malah ke pusat.
Makanya agak sulit cairkan dana reklamasi," akui Made Hadi Susila, mantan Sekretaris Perkim.
Baca juga: Izin Puluhan Usaha Galian C di Karangasem Telah Kadaluwarsa, Tapi Tetap Nekat Ambil Material