Berita Karangasem

Puluhan Pengusaha Galian C di Karangasem Belum Cairkan Dana Reklamasi

Uang jaminan (dana reklamasi) untuk mengeruk Galian C di Kabupaten Karangasem, Bali, belum dicairkan oleh beberapa pengusaha

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Karangasem I Made Hadi Susila. Uang jaminan (dana reklamasi) untuk mengeruk Galian C di Kabupaten Karangasem, Bali, belum dicairkan oleh beberapa pengusaha. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Uang jaminan (dana reklamasi) untuk mengeruk Galian C di Kabupaten Karangasem, Bali, belum dicairkan oleh beberapa pengusaha.

Sampai Senin 4 Oktober 2021, dana reklamasi yang belum  dicairkan pengusaha sekitar Rp 1 milliar lebih.

Tersebar di 8 kecamatan di Bumi Lahar.

Kabag Ekonomi Kabupaten Karangasem I Made Hadi Susila mengungkapkan, dana reklamasi masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem sejak 1999 hingga 2021.

Sebagian pengusaha galian sudah mencairkan dana jaminan itu.

Baca juga: Warga Desa Muncan Karangasem Keluhkan Aktivitas Galian C di Sempadan Sungai Yeh Sah

Ada juga sebagian dari pengusaha belum cairkan.

"Ada sekitar 90 pengusaha galian di Kabupaten Karangasem.

Sebagian besar belum mencairkan dana reklamasi. Apa penyebabnya saya belum tahu.

Dana reklamasi yang belum dicairkan sebanyak Rp 1 milliar 53 juta,"ungkap Made Hadi Susila, Senin 4 Oktober 2021 siang.

Pengusaha yang mencairkan dana reklamasi rata-rata perusahaan yang sudah memperpanjang izinnya di provinsi.

Sedangkan pengusaha yang belum memperpanjang izin, belum bisa mencairkan uang reklamasi.

Mengingat izin menggali diambil provinsi, untuk saat ini diambil pemerintah pusat.

"Dulu sekitar tahun 2018 wewewang untuk mencairkan dana reklamasi menjadi tanggung jawab Provinsi Bali. 

Sekarang wewenangnya malah ke pusat.

Makanya agak sulit cairkan dana reklamasi," akui Made Hadi Susila, mantan Sekretaris Perkim.

Baca juga: Izin Puluhan Usaha Galian C di Karangasem Telah Kadaluwarsa, Tapi Tetap Nekat Ambil Material

Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem tak berani mencairkan lantaran ada temuan BPK.

Seandainya ada pengusaha yang ingin mencairkannya akan diarahkan ke provinsi.

"Dulu pemerintah daerah pernah mencairkan berapa kali.

Setelah itu tidak berani lagi mencairkan," tambahnya.

Pria asli Kabupaten Karangasem ini mengatakan, sisa uang jaminan sebagian pengusaha akan dicairkan jika ada permintaan dari pengusaha yang bersangkutan.

Syaratnya, harus memperlihatkan izin bagi pengusaha yang memperpanjang izinnya.

Untuk yang tidak perpanjang, lahan bekas galian direklamasi.

Untuk diketahui, sebelumnya dana reklamasi perusahaan galian C sekitar Rp 2,5 milliar.

Sekarang dana tersebut masih tersisa Rp 1 milliaran lebih.

Dana reklamasi tersebut berasal dari 90 pengusaha galian yang berizin di Kabupaten Karangasem.

Baca juga: Pajak Sektor Galian C di Karangasem Tahun 2020 Bocor, Per Hari Capai Belasan Juta Rupiah

Dan yang baru mencairkan sekitar 20 pengusaha lebih.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2008 terkait uang jaminan perusahaan yang menggali menjelaskan.

Uang jaminan untuk pengusaha yang memakai alat berat capai sekitar 49.914.950 per hektare.

Sedangkan uang jaminan untuk pengusaha manual Rp5.300.000 per hektare.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved