Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tips Kesehatan

Biar Tidak Mencemari Lingkungan, Ini 5 Cara Membuang Obat yang Benar menurut BPOM

Berikut panduan membuang obat yang benar di rumah menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi Obat Ilegal 

Cara membuang obat inhaler atau aerosol yang benar yakni:

  • Jika kemasan sudah benar-benar kosong, wadah inhaler bisa dibuang langsung ke tempat sampah. Jangan melubangi atau merusak kemasan karena bisa meledak
  • Jika masih ada sisa obat inhaler atau aerosol, kirim obat bekas ini ke rumah sakit, puskesmas, atau klinik agar bisa dibuang bersama limbah medis secara aman

Cara membuang obat kanker

Obat kanker termasuk obat keras yang bisa merusak sel berbahaya maupun sel sehat. Jika ada sisa obat, berikut cara membuangnya:

Baca juga: Punya Alergi? Ini 7 Macam Obat Alergi yang Bisa Anda Pilih Sesuai Jenis Penyakit Anda

Kumpulkan obat kanker yang sudah tidak dikonsumsi ke dalam wadah tertutup Kirim obat kanker bekas tersebut ke rumah sakit agar bisa dibuang bersama limbah medis secara aman Setelah menyimak penjelasan beragam cara membuang obat dengan benar menurut BPOM di atas, pastikan Anda tidak membuang sisa obat secara sembarangan lagi.

Hindari membuang obat tanpa langkah-langkah di atas di tempat sampah atau saluran pembuangan. 

Selain itu, jangan membakar obat di tempat terbuka, seperti bak sampah atau lubang pembuangan sampah di tanah, karena bisa melepaskan zat berbahaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Cara Membuang Obat yang Benar menurut BPOM"
(Kompas.com/Mahardini Nur Afifah)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved