Berita Bali
Maling Uang LPD Belumbang Tabanan Untuk Judi Togel, Sunarta Divonis 4 Tahun Penjara
I Wayan Sunarta (42) diganjar pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Selain itu juga digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Bupati Badung Giri Prasta Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi
Sehingga, kerugian Rp 1,1 miliar ini tidak murni digelapkan oleh terdakwa.
Diduga masih ada pihak lain yang terlibat, sehingga pihak penyidik melakukan pengembangan.
Adapun modus terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, diantaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).
Juga, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa dengan melakukan pungutan kepada nasabah, di mana nilai yang tercatat pada Prima Nota lebih besar dibandingkan dengan Daftar Kas Masuk.
Selain itu, terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pula, ditemukan modus lainnya di mana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Belumbang, disimpulkan penggunaan dana LPD itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.101.976.131,92.(*).
Kumpulan Artikel Bali