Berita Bali

Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Hakim Perintahkan Zainal Tayeb Sidang di Kejari Badung

Sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Hakim Ketua Wayan Yasa saat melontarkan pertanyaan kepada para saksi dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Zainal Tayeb kembali bergulir, Kamis, 7 Oktober 2021.

Sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi.

Keenam saksi itu adalah karyawan PT Mirah Bali Konstruksi, I Wayan Artika, dua PNS BPN Badung, Ketut Sutresna dan IGN Made Sudiatmika, I Made Sukarma selaku staf notaris, Notaris BF Harry Prastawa, serta Yuri Pranatomo.

Baca juga: Zaenal Tayeb Kembali Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Nusa Dua

Sedangkan saksi korban Hedar Giacomo Boy Sam baru akan diperiksa keterangan pada Selasa mendatang.

Dari enam saksi tersebut, hanya lima saksi yang diperiksa, sementara Yuri yang sedianya diperiksa terakhir ditunda pemeriksaannya Selasa depan.

"Saksi Yuri diperiksa Selasa karena di luar jangkauan PN Denpasar, tidak sah kalau diperiksa," ujar hakim Wayan Yasa.

Pada intinya, kelima saksi memberikan keterangan hampir sama dengan saksi yang diperiksa pada sidang sebelumnya.

Saksi Artika mengaku hanya tahu ada perkara selisih luas tanah berdasarkan hitungan di delapan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Cemagi atas nama Zainal Tayeb semua.

Ia mengatakan tidak pernah mengecek di lapangan maupun menghitung berdasarkan blok plan proyek.

Senada, saksi pegawai BPN Badung menyampaikan, bahwa tidak mengecek data luas tanah di kantornya dengan kondisi di lapangan sesuai dengan buku tanah.

 "Kami tidak tahu ada permohonan pengukuran ulang atas selisih tanah itu, kita hitung luasnya sesuai SHM," kata saksi.

Sementara saksi staf notaris, Sukarma menegaskan tidak adanya pengukuran ulang tanah meski sudah masuk laporan pidana.

Adapun klausul dalam akta 33, dibuat sesuai dengan draf. Terkait hal ini, hakim Yasa sempat mempertanyakannya.

Baca juga: UPDATE Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Hakim Tolak Eksepsi Zainal Tayeb

 "Mengapa draf perjanjian dibuat orang lain bukan notaris. Saudara saksi jangan menutup-nutupi, anda bisa dijebloskan ke penjara. Ini aneh masak orang lain yang membuat draf," ujar hakim Wayan Yasa.

Menariknya, saat tengah memeriksa saksi, hakim tampak bingung lantaran visual terdakwa Zaenal Tayeb menghilang dari layar monitor. Hakim mencoba memanggil terdakwa namun tidak mendapat respons.

"Pak jaksa mana terdakwanya, kok tidak kelihatan," tanya hakim Wayan Yasa.

Dari suara speaker terdengar suara putus-putus, ternyata bermasalah pada jaringan internet. Hal itu mengakibatkan koneksi dengan hakim terputus.

"Kalau begitu pak jaksa, sidang mendatang terdakwa dibawa ke kejari saja, siapkan ruangan yang nyaman, kita tidak mau terganggu dengan sinyal," perintah hakim Wayan Yasa kepada JPU.

Meski terjadi gangguan, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi notaris Prastawa.

Prastawa mengatakan, bahwa akta 33 dibuat atas kesepakatan Hedar dan Zainal Tayeb. Sebelum ada akta, Zainal disebut sudah mengelola tanah di Cemagi untuk dibangun perumahan.

"Akta itu dibuat sesuai draf yang bawa Yuri luasnya 13.700 meter persegi dengan harga permeter 4.500, totalnya sekitar 60 an miliar," terangnya.

Terkait adanya persoalan ini, saksi mengaku sudah meminta Hedar dan Zainal bertemu guna melakukan perbaikan sesuai bukti yang dimiliki kedua belah pihak namun hingga perkara ini sampai ke sidang belum dilakukan.

"Di draf perjanjian kerja sama bukan jual beli, saham PT dimiliki Zainal sedangkan Hedar  sebagai pengelola lahan dengan keuntungan bagi lima puluh, lima puluh," ungkap saksi Prastawa. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved