Berita Bali

Ditjen Hubud Cek Kesiapan Bandara Ngurah Rai Bali Jelang Pembukaan Kembali Penerbangan Internasional

Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali akan dibuka kembali melayani penerbangan internasional setelah beberapa waktu ditutup.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali - Ditjen Hubud Cek Kesiapan Bandara Ngurah Rai Bali Jelang Pembukaan Kembali Penerbangan Internasional 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali akan dibuka kembali melayani penerbangan internasional setelah beberapa waktu ditutup.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini sedang melakukan pengecekan dan pemeriksaan fasilitas sarana dan prasarana di bandara untuk memenuhi persyaratan dibukanya kembali penerbangan internasional ini.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis 7 Oktober 2021 kemarin.

"Rencananya Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali akan kembali melayani penerbangan internasional, untuk itu para inspektur di masing-masing direktorat dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali sedang melakukan monitoring pemeriksaan dan pengecekan kesiapan fasilitas di bandara baik sarana maupun prasarana agar pada saat penerbangan internasional dibuka, semuanya sudah siap dengan baik", ungkapnya.

Baca juga: Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Akan Adakan Simulasi Alur Kedatangan & Keberangkatan

Novie Riyanto menjelaskan, sudah mendapatkan laporan sementara dari hasil pemeriksaan para inspektur di lapangan.

Fasilitas pelayanan yang sudah tersedia di terminal kedatangan internasional adalah tempat pemeriksaan untuk penumpang dengan suhu >38 derajat celcius, tempat pemeriksaan dokumen kesehatan, 20 bilik untuk pengambilan sample Test PCR, tempat pemeriksaan keimigrasian, Baggage Handling System, alat pengatur suhu ruangan, FIDS, tempat pemeriksaan kepabeanan dan Holding Area sebagai ruang tunggu hasil swab PCR, begitu pun dengan tempat duduk sudah diberi jarak mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Secara keseluruhan kesiapan fasilitas Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima kedatangan penumpang internasional termasuk kesiapan fasilitas pelaksanaan PCR/TCM Test sudah lengkap dan dipersiapkan dengan baik, namun demikian untuk kesiapan hotel karantina dan kesiapan personil petugas pengawas fasilitas karantina masih dalam proses penyiapan bersama Kemenko Marvest, Kementerian Kesehatan, Pemda Provinsi Bali dan Otoritas Bandar Udara Wilayah IV”, tambahnya.

Dirjen Novie sangat mengapresiasi koordinasi dan kerjasama yang solid dari semua pihak dalam penyiapan SDM, Fasilitas dan Standar Operating Procedure (SOP) kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Ngurah Rai.

“Saya sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan. Hal ini sangat diperlukan karena Bandar Udara Ngurah Rai diperkirakan akan menarik minat kedatangan penumpang internasional,” ungkap Dirjen Novie.

Kita berharap pihak Pemda Bali memberikan fokus perhatian terhadap kesiapan kapasitas hotel karantina di Bali dengan meningkatkan secara bertahap kapasitas hotel lebih kurang 8.000 orang menjadi 25.000 orang.

Selain itu, kami juga berharap pihak Pemda dapat memastikan proses setelah di bandara dapat tertangani dengan baik, khususnya proses karantina.

Baca juga: Sebelum Penerbangan Internasional Dibuka 14 Oktober 2021, Akan Ada Simulasi di Bandara Ngurah Rai

Persyaratan Perjalanan Penerbangan Dalam Negeri

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, sedangkan untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam.

Dan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil test antigen berlaku 1x24 jam.

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved