Berita Buleleng

JPU Kejaksaan Negeri Buleleng Ajukan Banding Kasus Korupsi Explore Buleleng dan Bimtek CHSE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus korupsi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara 

Putusan majelis hakim terhadap Sudama lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut Sudama dengan pidana penjara selama empat tahun.

Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa Sudama, didampingi penasihat hukumnya dan tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami dari jaksa penuntut umum pikir-pikir, yang mulia," ucap seorang anggota JPU dari balik layar monitor.

Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga: Pemain Bali United Asal Buleleng Akan Ikut Program TC Bersama Timnas U-23 Indonesia

Baca juga: Presiden Jokowi Harapkan KTT G20 Menjadi Showcase Kemampuan Indonesia dalam Tangani Pandemi

Baca juga: Seorang Perempuan di Denpasar Diduga Mencoba Akhiri Hidup dengan Sayat Pergelangan Tangan

Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved