Berita Gianyar

Parta Atensi Masalah Adat di Jero Kuta Pejeng Gianyar, Minta Pemerintah dan Aparat Lindungi Krama

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta memberikan atensi kasus antara krama (warga) dan prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Anggota DPR RI I Nyoman Parta. Anggota DPR RI, I Nyoman Parta memberikan atensi kasus antara krama (warga) dan prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar. 

Namun pria yang sebelumnya menjabat anggota DPRD Gianyar ini menegaskan, pihaknya tidak gentar menghadapi kasus hukum, sebab apa yang dilakukannya merupakan kepentingan adat.

“Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kesalahan yang tidak saya ketahui hingga hari ini. Namun saya tidak akan merasa jerih (takut) untuk mempertahankan tanah adat  dalam rangka mengajegkan Desa Adat Jero Kuta Pejeng,”  ujarnya.

Di hadapan krama ia menegaskan, ia tidak ingin disebut melaksanakan keputusan adat secara sepihak atau golongan, karena saksi setiap krama ini akan benar-benar dilaksanakan.

"Dalam perarem ini, ditegaskan bahwa krama yang sebelumnya dikenakan sanksi kanorayang, diberi batas dua minggu untuk meninggalkan tanah adat yang selama ini ditempatinya. 

Jika tidak dilaksanakan, maka prajuru bersama krama dengan berkoordinasi dengan aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dengan mengambilalih tanah adat tersebut," ujarnya.

"Saya tegaskan dalam pelaksanaan pereram ini, krama tidak boleh melakukan tindakan–tindakan yang melanggar hukum, seperti pengrusakan atau yang lainnya,” imbaunya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved