Berita Gianyar
Parta Atensi Masalah Adat di Jero Kuta Pejeng Gianyar, Minta Pemerintah dan Aparat Lindungi Krama
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta memberikan atensi kasus antara krama (warga) dan prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Jika saja bendesa mau menyampaikan ada kekeliruan pembuatan PTSL tanah PKD (pekarangan desa) sampai ada yang masuk sebagai tanah milik pribadi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), BPN pasti mau mengubah," ujarnya.
Dalam mengantisipasi keputusan yang tidak demokratis, Parta meminta pada prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng untuk menghentikan pengambilan keputusan 'briuk siu'.
"Desa adat harus menghentikan cara-cara paruman briuk siu dalam mengambil keputusan," tandasnya.
Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, kasus pelaporan prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali semakin memanas, Minggu 10 Oktober 2021.
Dimana prajuru adat bersama krama (warga) setempat menggelar rapat, memutuskan dua orang krama yang melaporkan Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun hingga saat ini menjadi tersangka di Polres Gianyar, mendapatkan sanksi pengusiran dari tanah adat.
Dua orang tersebut adalah mereka yang sebelumnya dikenakan sanksi kanorayang akibat melaporkan prajuru setempat karena tidak terima tanah teba (belakang rumah) disertifikasi atas nama milik desa adat.
Dalam rapat tersebut terungkap, dua krama Desa Adat Jero Kuta itu diberi waktu hanya dalam dua minggu untuk mengemasi barang-barangnya dari pekarangan adat yang ditempati secara turun-temurun.
Bila dalam hitungan dua minggu masih berdiam diri, maka pekarangannya akan dieksekusi oleh adat dan diusir secara paksa.
Selain membacakan keputusan adat untuk dua krama ini, prajuru yang mendapat dukungan sebagian besar krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng ini, juga membacakan sanksi untuk 160 kepala keluarga (KK) atau 80 song (rumah pekarangan adat), diberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan adat selama dua bulan.
Dalam hal tersebut, prajuru setempat menegaskan tidak akan menolerir sanksi yang telah dikeluarkan. Sebab toleransi itu dinilai melanggar hukum adat yang bisa menjerat prajuru itu sendiri.
Baca juga: Perampokan di Bangli Ternyata Rencana Menantunya, Nyoman Nila Terus Proses Hukum: Biar Dia Belajar
Dimana ketika prajuru tidak mematuhi aturan tersebut, maka mereka bisa kena sanksi dua kali lipat dari krama yang dikenakan sanksi.
Dalam pembacaan sanksi ini, ada warga yang ingin membela krama yang dikenakan sanksi. Sontak, krama yang berada di pihak desa adat naik pitam.
Dimana krama yang keberatan tersebut hampir menjadi bulan-bulanan kekesalan krama yang berada di pihak adat.
Beruntung, pihak keamanan berhasil menenangkan situasi, hingga rapat adat bisa selesai kondusif, tanpa adanya korban fisik.
Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun dalam paruman (rapat) tersebut mengungkapkan, atas laporan sejumlah warga tersebut, ia kini ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.