Termasuk Australia, Kemenparekraf Usulkan Sejumlah Negara yang Akan Diperbolehkan Masuk ke Bali

Terkait penentuan dan persetujuan negara yang akan diperbolehkan masuk ke Bali sebagai wisatawan mancanegara mulai 14 Oktober 2021 mendatang

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
ILUSTRASI- Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 

On arrival Requirement:

1. Mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi;

2. Melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi;

3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan;

4. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing;

5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi;

6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina;

Baca juga: Karantina Wisman ke Bali Jadi 5 Hari, Menparekraf: Dipersingkat Namun Belum Final Decision

Baca juga: Penerbangan Internasional di Bali Segera Dibuka, Berikut Ini Syarat WNA untuk Masuk Indonesia

Baca juga: Akan Terjadi Hingga Oktober 2021, Kenali Dampak Fenomena Hari Tanpa Bayangan

"Jika ada wisatawan yang terdeteksi Covid-19, mencontoh Phuket Sandbox, ada beberapa kebijakan yang dapat diambil antara lain pembatasan kegiatan (wisata di destinasi tertentu, red). Pembatasan kegiatan hanya di lingkungan hotel/resort. Menutup perbatasan kembali (End of Project, red). Pemerintah terus mematangkan berbagai alternatif emergency exit/contingency plan dengan berbagai pihak, terutama BNPB, Satgas Covid-19, dan Kemenkes," papar Sandiaga Uno.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved