Berita Badung
Tim Reskrim Polres Badung Menyebar di 4 Kabupaten/Kota se-Bali, Napi yang Kabur Berhasil Diringkus
Bahkan Jajaran reskrim sampai menyebar di empat kabupaten/kota yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Jembrana dan Buleleng
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jajaran reskrim Polres Badung ternyata bergerak cepat dalam menangani kasus Narapidana (Napi) yang kabur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
Bahkan Jajaran reskrim sampai menyebar di empat kabupaten/kota yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Jembrana dan Buleleng.
“Kita sampai menyebar ke empat kabupaten dan Kota untuk mencari Napi yang merupakan curanmor kelas kakap ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama., S.I.K didampingi Kanit I Reskrim Polres Badung Iptu Made Galih Arta Wiguna, S.Tr.K.
Menurutnya Napi yang diketahui bernama I Gede Loka Wijaya, (47) asal Banjar Delod Setra, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana itu merupakan pelaku pencurian kelas kakap. Bahkan kerap kabur dari sel tahanan.
Baca juga: Badung Terbantu Pajak BPHTB Selama Krisis, Pembukaan Wisman Diharapkan Mampu Menunjang Pendapatan
“Kalau tidak salah, saat ditahan di Jembrana Gede Loka juga sempat kabur dari sel tahanan,” jelasnya.
Dijelaskan, penyebaran anggota Reskrim mengwi dilakukan di empat Kabupaten/ Kota dilakukan lantaran pelaku tersebut sangat licin.
Bahkan keberadaannya pun berpindah-pindah yang sulit sekali ditemukan keberadaannya.
“Memang dari dulu, sangat licin. Terakhir pelaku kan ditangkap dengan kasus yang sama di Polsek Mengwi, hingga akhirnya mendekam di Lapas Kerobokan,” bebernya.
Disinggung mengenai catatan residivisnya, Gede Loka sampai saat ini sudah 7 kali tersandung kasus pencurian.
Dijelaskan tahun 1989 pelaku melakukan pencurian uang di Kabupaten Jembrana divonis hukuman 6 bulan penjara.
Tahun 1997 pelaku melakukan pencurian uang dan Hp di Kabupaten Jembrana divonis hukuman 1 tahun penjara.
Selanjutnya, pada tahun 1999 pelaku melakukan pencurian emas di Kabupaten Jembrana divonis hukuman 7 bulan penjara.
Tahun 2001 pelaku melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor di Kabupaten Jembrana divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Tahun 2010 pelaku melakukan pencurian konter HP di Kabupaten Jembrana divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: Awig-Awig Bisa Menjaga Eksistensi Subak, Minimalkan Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Badung
Begitu juga Serta tahun 2018 pelaku melakukan pencurian toko laptop di jalan kebo iwa Denpasar divonis 1,5 tahun penjara.