Berita Gianyar

UPDATE Sidang Perkara Sengketa Lahan di PN Gianyar, Desa Adat Guwang Gugat Balik Gde Dharma Rp 100 M

Menariknya, dalam persidangan tersebut, pihak Desa Guwang dan Desa Adat Guwang melakukan gugatan balik (Rekonvensi) terhadap penggugat

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Pihak Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali saat berada di Pengadilan Negeri Gianyar. 

Sementara disisi lain, kata dia, laporan pidana Desa Adat Guwang terhadap penggugat, yakni I Ketut Gede Dharma Putra atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE di Polres Gianyar, telah mulai berjalan dan minggu ini pihak kepolisian mulai memanggil saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Situasi ini semakin membuat penggugat terpojok mengingat ancaman hukuman penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE tersebut maksimal sampai 6 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, I Wayan Suardika  terkait gugatan balik yang dilakukan pihak Desa Adat Guwang, ia akan menyampaikan tanggapan tersebut dalam sidang.

"Terkait jawabannya terkait itu, kami akan sampaikan di persidangan, begitu juga dengan fakta-fakta yang kami miliki," ujarnya.

Sementara terkait laporan dugaan UU ITE, Suardika mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Klien kami tidak ada dipanggil oleh pihak kepolisian terkait itu. Jika nanti kami dirugikan terkait itu, ya kami bisa tuntut balik," ujarnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved