Berita Bali
Jalani Sidang Perkara Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb: Ya Dihadapi Saja
Kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung menghadirkan dua saksi, yakni Yuri Pranatomo serta saksi korban, Hedar Giacomo Boy Syam
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Hadir juga dalam pertemuan itu saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, saksi Luh Citra dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai PT. Mirah Bali Konstruksi.
Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga per meter Rp 4,5 juta.
Itu akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan.
Kemudian saksi korban menyetujui dan menyanggupi membayar tanah milik terdakwa.
Saat itu saksi korban percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Yuri membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi korban.
Draf itu akan diajukan ke notaris untuk dibuatkan akta. Kemudian Yuri membuat draft yang pada pokoknya berisi, bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban selaku pihak kedua sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan.
Objek kerjasama adalah delapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa dengan luas total 13.700 persegi dengan harga dan nilai kerjasama Rp 4,5 juta per meter persegi.
Sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh saksi korban kepada terdakwa sebesar Rp 61.650.000.000.
Baca juga: UPDATE Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Hakim Tolak Eksepsi Zainal Tayeb
Pembayaran atas harga keseluruhan kerjasama dibayar oleh saksi korban dengan cara mencicil sebelas kali termin pembayaran.
Setelah draft perjanjian selesai dibuat, Yuri kemudian menghubungi Notaris BF Harry Prastawa, meminta dibuatkan Akta.
Lalu Yuri memberikan draft yang sebelumnya sudah dibuat olehnya serta mengirimkannya melalui e-mail kepada staf notaris yang bernama saksi I Made Sukarma.
Atas permintaan Yuri, kemudian notaris tersebut meminta foto copy kedelapan SHM atas nama terdakwa yang dijadikan objek perjanjian.
Namun Yuri menyatakan, kedelapan SHM itu sedang dalam proses pemecahan dan penggabungan di Kantor BPN Badung.
Yuri juga memastikan, total luas tanah delapan SHM atas nama terdakwa tersebut adalah 13.700 meter persegi.