Berita Bali
Jalani Sidang Perkara Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb: Ya Dihadapi Saja
Kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung menghadirkan dua saksi, yakni Yuri Pranatomo serta saksi korban, Hedar Giacomo Boy Syam
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Delapan sertifikat yang dijadikan obyek dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan adalah SHM Nomor 339/Desa Cemagi, SHM Nomor 849/Desa Cemagi, SHM Nomor 1503/Desa Cemagi, SHM Nomor 1506/Desa Cemagi SMH Nomor 1509/Desa Cemagi, SHM Nomor 1510/Desa Cemagi, SHM Nomor 1601/Desa Cemagi, dan SHM Nomor 1606/Desa Cemagi.
Semuanya atas nama terdakwa.
Atas hal itu, notaris tersebut membuatkan Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017.
Namun di dalam akta tidak dicantumkan luas masing masing delapan SHM yang dijadikan objek perjanjian, sebagaimana tertuang dalam draft yang dibuat oleh Yuri. Hanya dicantumkan luasan total yakni 13.700 meter persegi.
Bahwa sampai dengan Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 selesai dibuat, baik Yuri maupun terdakwa sendiri selaku pemilik SHM tidak pernah memberikan foto copy SHM yang dijadikan objek perjanjian maupun memberikan keterangan luas masing-masing SHM. Padahal notaris sudah berulang kali memintanya.
Selanjutnya notaris tersebut menghubungi Yuri, menyampaikan Akta Nomor 33 telah selesai dibuat.
Yuri lalu meminta notaris agar datang ke rumah terdakwa untuk dilakukan penandatanganan akta tersebut oleh para pihak.
Atas permintaan itu, notaris mendatangi rumah terdakwa dengan membawa Akta Nomor 33 yang selanjutnya membacakan dan menjelaskan isi satu per satu klausul dalam akta dimaksud kepada terdakwa dan saksi korban selaku para pihak dalam perjanjian.
Saat akta dibacakan dan dijelaskan mengenai objek perjanjian berupa delapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 M persegi, terdakwa tidak melakukan bantahan ataupun melakukan koreksi. Padahal faktanya total luas tanah hanya 8.892 meter persegi.
Untuk memastikan keabsahan isi Akta itu, terdakwa juga telah membaca dan membubuhkan paraf di setiap lembar halaman akta dan diakhiri dengan membubuhkan tanda tangan.
Sehingga itu menandakan bahwa terdakwa membenarkan dan setuju atas isi akta tersebut yang dibuat oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban selaku pihak kedua.
Sebagai bentuk pemenuhan prestasi Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017, saksi korban telah membayar lunas kedelapan SHM.
Berdasarkan akta tersebut memiliki luas total 13.700 meter persegi dengan total harga Rp. 61.650.000.000 dan telah diterima seluruhnya oleh terdakwa.
Berlanjut, pada bulan Desember 2019, saksi Kadek Swastika dan saksi Luh Citra Wirya Astuti selaku staf PT. Mirah Bali Konstruksi melakukan penghitungan luas tanah atas foto copy SHM beserta bukti pendukungnya.
Didapati kedelapan SHM yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi.
Padahal di akta tercantum kedelapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 meter persegi.
Akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi korban Hedar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 21.600.000.000. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali