Berita Denpasar
Dilimpahkan, Oknum Jaksa Gadungan di Denpasar Tipu Korban Rp 256 Juta, Catut Nama Petinggi Kejagung
Tersangka yang mengaku sebagai dokter saat diperiksa ini dilimpahkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setiaji Munawar (57) telah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 13 Oktober 2021.
Tersangka yang mengaku sebagai dokter saat diperiksa ini dilimpahkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam melakukan aksi penipuan, Setiaji mengaku sebagai jaksa kepada korbannya yang terbelit perkara hukum, dan bisa menyelesaikan.
Atas perbuatan tersangka, korban inisial LR mengalami kerugian sekitar 265 juta.
Baca juga: KISAH Selingkuh Bu Camat dengan Pejabat Suami Anggota DPRD, Seret Oknum Jaksa dan Perwira Polisi
"Tersangka SM merupakan oknum yang telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto.
Usai pelimpahan, selanjutnya JPU melakukan penahanan terhadap tersangka SM selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar.
"Penahanan tersangka SM dititipkan di rutan Polresta Denpasar.
Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar," papar Luga didampingi Kasi Intel juga Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Terungkapnya perkara ini bermula pada tanggal 11 Agustus 2021, jajaran intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas tersangka Setiaji Munawar.
Tersangka mengaku sebagai jaksa, ketika dikonfirmasi ternyata Setiaji Munawar bukan pegawai Kejaksaan RI.
Kemudian dilakukan identifikasi keberadaan tersangka dan terdeteksi keberadaan tersangka di sebuah rumah di Denpasar.
Jajaran intelijen Kejati Bali pun melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka di rumah yang beralamat di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 Wita.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, jajaran intelijen Kejati Bali menyerahkan tersangka kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar.
"Kurang lebih selama dua bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM.
Baca juga: Tipu Korban Rp 256 Juta, Begini Modus Operandi Jaksa Gadungan di Denpasar
Terkait pasal tersangka SM disangkakan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun," tegas Luga. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar