Berita Seleb

Jika Terbukti Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jika terbukti kabur dari karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya terancam penjara dan denda Rp 100 juta

Editor: Irma Budiarti
Grid.ID
Jika terbukti kabur dari karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya terancam penjara dan denda Rp 100 juta. 

Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

"Iya (ketentuannya) masih sama kecuali nanti ada perubahan SE," katanya lagi.

Lurah Pademangan Timur Abdul Rahman Hakim didampingi beberapa petugas kelurahan serta Satpol PP, pada sore ini langsung mendatangi tempat karantina tersebut.

Mengutip artikel TribunJakarta.com, sesampainya di Wisma Atlet, Lurah langsung menemui anggota TNI yang bertugas di gerbang masuk.

Setelah sempat berkoordinasi, Lurah langsung diarahkan ke dalam untuk kepentingan pengecekan ini.

Baca juga: Rumah Tangga Rachel Vennya Dikabarkan Retak, Begini Pengakuannya ke Boy William: 7 Tahun Sama Dia

"Kami mendapatkan berita bahwa ada yang kabur dari Wisma Atlet yang ada di Pademangan ini," kata Abdul di lokasi, Selasa 12 Oktober 2021.

Abdul mengatakan, Wisma Atlet Pademangan ini sedianya merupakan tempat karantina bagi para WNI yang baru saja tiba dari luar negeri.

Mereka akan diarahkan untuk menjalani karantina dalam waktu tertentu untuk bisa beraktivitas kembali.

"Sebenernya ini tempat transit. Dari bandara biasanya diarahkan langsung ke sini," ucap Abdul.

(Tribunnews/Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Kabur dari Karantina Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved