Berita Seleb
Jika Terbukti Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Jika terbukti kabur dari karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya terancam penjara dan denda Rp 100 juta
Hal itu diketahui dari unggahan terakhir Vennya di New York lewat media sosial Instagram.
Namun tiga hari berselang, yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya yang jatuh pada 23 September 2021.
Hal itu membuat warganet semakin yakin jika benar Rachel Vennya melanggar aturan karantina.
Ia diduga tidak menjalani masa karantina selama 8 hari sesuai dengan aturan.
Namun hal itu belum dikonfirmasi ataupun diklarifikasi oleh Vennya yang hingga kini masih bungkam.
Lurah, Satgas Covid-19, dan Kemenkes Menelusuri
Mendengar kabar ini, Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi ini. Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.
"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin 11 Oktober 2021.
Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.
Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Baca juga: Sebelum Digugat Cerai Rachel Vennya, Niko Al Hakim Sempat Ucapkan Kamu Berhak Bahagia
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.
Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengecek kebenaran dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.
Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.
"Ini masih ditelusuri oleh satgas Pademangan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa 12 Oktober 2021.