Berita Seleb
Kemenkes Tanggapi Kabar Rachel Vennya Kabur dari Karantina Covid-19: Usut Tuntas dan Beri Sanksi
Kemenkes tanggapi kabar Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19, minta aparat mengusut tuntas dan beri sanksi jika memang melanggar
TRIBUN-BALI.COM - Kemenkes tanggapi kabar Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19.
Kemenkes meminta aparat mengusut tuntas kasus ini.
Bahkan memberikan sanksi pada Rachel Vennya jika memang terbukti melanggar aturan karantina.
Nama selebgram Rachel Vennya masih ramai diperbincangkan setelah diduga kabur dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Kecurigaan itu bermula dari unggahan seorang pengguna Instagram.
Baca juga: Fakta di Balik Perceraian Rachel Vennya dan Niko, Terunggah di IG dan Uraian Pengadilan Agama Jaksel
Ia mengaku sebagai seseorang yang memasukkan data Rachel Vennya di Wisma Atlet.
Dari cerita yang diunggahnya, Rachel Vennya saat itu seharusnya menjalani karantina selama 8 hari, tapi hanya melakukannya selama tiga hari.
"Ohhh Dia yg harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh Tapi baru 3 Hari langsung kabur???" tulis @celeverdid pada 8 Oktober 2021.
"Karena Gua yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan.
Demi Allah...Puas? Gua tanyain alamat dimana sok sok bego, sampe sampe satu kamar sama si Salim padahal bukan suami istri.
Gua minta buku nikah ktanya mereka bertiga kok sama manager Rachel yg cewek," lanjutnya.
Lebih lanjut akun tersebut juga menyebut awalnya Rachel Vennya berniat kabur sejak dari bandara.
Tapi niatnya diketahui petugas, sehingga akhirnya ibu dua anak itu melakukan karantina di Wisma Atlet.
"Di Wisma itu gratis, ya itu tadi saya bilang, dia itu mau kabur pas di bandara waktu disuruh karantina, cuma keburu ketauan waktu di jalan.
Akhirnya pas ditelepon sama petugas dia bilangnya mau ke wisma atlet bukan mau kabur," tulis akun @cleverdid.
Baca juga: Sebelum Digugat Cerai Rachel Vennya, Niko Al Hakim Sempat Ucapkan Kamu Berhak Bahagia
Pengakuan tersebut akhirnya ramai dibicarakan.
Hingga kemudian banyak dibandingkan dengan waktu karantina selebriti lain yang saat itu juga baru pulang dari Amerika Serikat.
Terlebih ketika mereka melihat Instagram Rachel Vennya yang merayakan ulang tahun di saat selebriti lain masih menjalani karantina di hotel.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara.
"Kementerian Kesehatan tentunya akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas.
Kalau memang ada oknum yang melakukan pelanggaran aturan tentang karantina," kata Siti Nadia dikutip dari Kompas Tv.
"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait informasi yang didapatkan," imbuhnya.
Tidak itu saja, Kementerian Kesehatan juga meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus ini.
"Kementerian Kesehatan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini.
Hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," lanjut Siti Nadia.
Baca juga: Rumah Tangga Rachel Vennya Dikabarkan Retak, Begini Pengakuannya ke Boy William: 7 Tahun Sama Dia
Berdasarkan Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, seandainya benar tudingan terhadap Rachel Vennya terbukti.
Selebgram berusia 26 tahun itu bisa terancam sanksi pidana penjara satu tahun atau denda Rp 1 juta.
(Kompas.com/Rintan Puspita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rachel Vennya Dituding Kabur dari Karantina, Kemenkes Minta Aparat Bertindak Tegas