Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan Internasional, Berikut Daftar 19 Negara yang Diizinkan

Guna memulihkan ekonomi di Bali akibat pandemi Covid-19, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumum

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana terminal kedatangan internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 

“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Sehari Jelang Pembukaan Penerbangan Internasional, Begini Harapan Pelaku Pariwisata di Bali

Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali  untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.(*)

Ikuti berita terkini Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved