Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan Internasional, Berikut Daftar 19 Negara yang Diizinkan
Guna memulihkan ekonomi di Bali akibat pandemi Covid-19, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumum
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: M. Firdian Sani
“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
• Sehari Jelang Pembukaan Penerbangan Internasional, Begini Harapan Pelaku Pariwisata di Bali
Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.
Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.(*)
Ikuti berita terkini Tribun Bali