Berita Denpasar
Instruktur Surfing & Mahasiswa Tingkat Akhir Terjerat Narkoba,Polisi Temukan Barang Bukti 1 Kg Ganja
Jansen mengungkap mereka mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar dan merupakan jaringan atau sindikat narkoba
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka kasus narkoba yakni Ruliff (18) yang merupakan instruktur surfing di wilayah Kuta Selatan, Badung, Bali bersama Faris (23) seorang mahasiswa tingkat akhir asal Jakarta diamankan pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar karena memiliki dan menjadi pengedar ganja seberat satu kilogram (Kg).
Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi.
Jansen mengungkap mereka mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar dan merupakan jaringan atau sindikat narkoba.
"Barang bukti yang ditemukan dari mereka yakni ganja seberat 1.181 gram atau satu kilogram ganja," ungkap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di lobi depan Mapolresta Denpasar, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca juga: Selama Sebulan, Polresta Denpasar Berhasil Mengungkap Puluhan Kasus Peredaran Narkoba
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka pada Senin 27 September 2021 lalu pukul 20.00 wita di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Pihak kepolisian mendapatkan informasi jika di kawasan itu ada peredaran dan transaksi narkoba, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, pihak kepolisian kemudian mengamankan mereka dan saat dilakukan pengeledahan.
Di sepeda motor tersangka didapati barang bukti narkoba jenis ganja seberat satu kilogram lebih.
"Modusnya R dan F ini menyimpan narkotika jenis ganja di jok sepeda motor dan perannya sebagai pengedar," terangnya.
Mengenai pengungkapan itu, para tersangka Ruliff dan Faris mengatakan barang haram itu didapatkan dari seorang yang biasa dipanggil Fahri.
Para tersangka ini saat beraksi, mereka terlebih dahulu mengambil barang haram jenis ganja yang telah ditentukan lokasinya.
Kemudian mereka mengirim paket ke seseorang yang memesan dan dijanjikan upah sebagai kurir sebesar Rp 500 ribu.
Jansen menyebut jika para tersangka telah melakukan aksinya sejak tiga bulan terakhir ditahun 2021.
"Baru tiga bulan mereka menjadi pengedar dan ganja diduga dari Sumatera," kata Jansen.
Baca juga: Gendo Apresiasi Hakim PT Denpasar dalam Memutus Perkara Banding John Winkel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/para-tersangka-kasus-narkoba-yang-berhasil-diungkap-sat-resnarkoba-polresta-denpasar.jpg)