Berita Bali
Oknum Polisi dan Pegawai Bank BUMN Dilaporkan ke Polda Bali Atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Oknum polisi berinisial IM dan pegawai bank BUMN, AL, dilaporkan oleh korbannya berinisial I Made Wirawan berusia 48 tahun asal Kuta, Badung, Bali
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Diduga melakukan pengancaman, seorang oknum polisi berpangkat bintang satu dan pegawai Bank BUMN dilaporkan ke pihak berwajib Polda Bali.
Oknum polisi berinisial IM dan pegawai bank BUMN, AL, dilaporkan oleh korbannya berinisial I Made Wirawan berusia 48 tahun asal Kuta, Badung, Bali.
Pelapor didampingi penasihat hukumnya R Reydi Nobel bersama tim RnB Law Firm membuat laporan ke SPKT Polda Bali pada Kamis 14 Oktober 2021 siang.
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan, yang ditandai dengan surat laporan Dumas/796/X/2021/SPKT Polda Bali.
Baca juga: Deteksi Dini Ormas yang Mengarah pada Premanisme & Narkoba, Polda Bali Bentuk Forum Sipandu Beradat
R Reydi Nobel menjelaskan laporan ini dibuat setelah kliennya merasa ditipu, dimana saat itu pelapor membantu adik iparnya I Nyoman Sutara meminjam uang untuk modal usaha.
Peminjaman saat itu ditangani pegawai Bank BUMN berinisial AL pada tanggal 6 Januari 2021 dengan jumlah pinjaman Rp 2 miliar.
Namun hanya cair Rp 1,48 miliar dengan tenggat waktu pengembalian selama tiga bulan saja.
"Klien kami saat itu membantu adik iparnya untuk meminjam uang dengan jaminan dari pinjaman yakni tanah dari klien seluas 500 meter persegi di wilayah Seminyak, Kuta, Badung," ujar Reydi ditemui di Denpasar, Kamis 14 Oktober 2021.
Reydi mengatakan lebih lanjut, sampai jatuh tempo adik ipar pelapor berinisial NS (Nyoman Sutara) belum bisa melunasi hutang karena masalah kondisi ekonomi di masa pandemi.
Sebagai penggantinya, sertifikat hak milik (SHM) tanah milik pelapor kemudian diambil AL, tetapi hutang tetap belum bisa dibayarkan.
"Itikad baik klien dan adik iparnya sudah diberikan, dengan memberikan SHM tanah untuk melunasi utang,"
"Namun ya memerlukan waktu karena kondisinya masih seperti ini," terang Reydi.
Dari masalah itu, timbul pemerasan yang dilakukan AL yang diketahui bekerja sebagai pegawai Bank BUMN.
Pada bulan Mei 2021, AL bersama IW berpangkat Brigjen yang bertugas di Bakamla lalu memaksa I Made W untuk menandatangani kesepakatan baru utang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/r-reydi-nobel-bersama-tim-rnb-law-firm-saat-mendampingi-korban-i-made-w-ke-spkt-polda-bali.jpg)