Berita Jembrana
Kasus Kekerasan Anak di Jembrana Meningkat, Hakim Asih: Pola Asuh dan Perhatian Ortu Sangat Penting
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, cukup miris terjadi di Jembrana. Dalam 2021 ini, sudah ada beberapa kasus yang masuk ke meja hija
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, cukup miris terjadi di Jembrana.
Dalam 2021 ini, sudah ada beberapa kasus yang masuk ke meja hijau dan terpidana diputus bersalah.
Atas hal ini, Hakim PN Negara Ni Putu Asih Yudiastri mengatakan bahwa perlindungan anak itu tergantung pada faktor pola asuh dan perhatian dari orangtua.
“Pola asuh dan perhatian orangtua sangat penting. Kekerasan seksual ini dipicu dari kebutuhan psikologis. Saat kebutuhan biologi tidak terpenuhi, mencari pemenuhan dengan yang tidak wajar," ucapnya, Jumat 15 Oktober 2021.
Baca juga: Bupati Jembrana Nengah Tamba Kampanyekan Stop Kekerasan Anak
Ia menjelaskan, bahwa motif pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipicu sejumlah faktor.
Di antaranya latar belakang kehidupan pribadi pelaku yang dipengaruhi pola pendidikan dan pola asuh semasa kecil.
Misalnya kasih sayang yang kurang dapat menyebabkan adanya memori yang buruk dan faktor lingkungan.
“Faktor psikologi, bagaimana manusia berkembang mulai lingkungan dan pola asuh dari kecil. Sehingga faktor-faktor itu yang membuat pelaku melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana Usulkan Alat Berat dan Truk Tak Berfungsi Diputihkan
Untuk sisi korban, Asih mengaku, perhatian keluarga sangat penting.
Pola pendidikan dan asuh anak di lingkungan keluarga.
Bagaimana keluarga memberikan perhatian pola asuh sedari kecil mengenai pendidikan seksual yang benar.
Jangan dianggap tabu lagi, untuk menjaga anak.
Terpenting juga adalah perhatian pada anak. Jangan sampai ada kesempatan orang untuk melakukan kekerasan anak.
"Pengawasan anak juga sangat penting, kepedulian keluarga dan masyarakat terhadap lingkungannya, ketika ada kejadian kekerasan anak tidak ditutup-tutupi," bebernya.
Baca juga: Kepsek Terlibat Pelecehan Seksual di Jembrana Resmi Diganti
Terkait penanganan peradilan, kasus perlindungan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undang.
Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kejahatan seksual terhadap anak ini merupakan extraordinary crime, sehingga dalam perubahan undang-undang perlindungan anak yang terkahir ada hukuman tambahan kebiri.
Namun untuk hukuman kebiri ini pada penerapannya masih terkendala dalam eksekusinya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana