Berita Bali
Polda Bali Mulai Penyelidikan Pinjol Ilegal di Pulau Dewata
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mulai melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan kantor pinjaman online tidak resmi atau ilegal
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mulai melaksanakan penyelidikan.
Terhadap keberadaan kantor pinjaman online tidak resmi atau ilegal yang kerap merugikan masyarakat, khususnya yang beroperasi di wilayah hukum Polda Bali.
Hal ini menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian.
Untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Baca juga: Dari Juli Hingga Agustus 2021 OJK Regional 8 Bali dan Nusra Catatkan 16 Kasus Pengaduan Pinjol
"Kita masih laksanakan penyelidikan (pinjol ilegal,-red)," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 15 Oktober 2021.
Instruksi awal penindakan tegas terhadap perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung datang dari Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti Kapolri.
Penggrebekan pun langsung massif dilakukan kepolisian di beberapa daerah di tanah air dengan mengamankan para operator dan kantor pinjol.
Sebelumnya diberitakan, pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia yang begitu pesat.
Tak tuput diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
Kondisi ini menarik perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Presiden Jokowi memberikan perintah langsung kepada OJK mengatasi masalah pinjol yang meresahkan masyarakat.
Acara itu dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol).
Yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin 11 Oktober 2021.
Baca juga: Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp