Berita Bali

Polda Bali Mulai Penyelidikan Pinjol Ilegal di Pulau Dewata

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mulai melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan kantor pinjaman online tidak resmi atau ilegal

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Dok Human Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam press conference di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Sabtu 24 April 2021. 

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital.

Dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital.

Setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.

Selain memiliki mitigasi risiko yang kuat, OJK juga diminta untuk mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan.

Hal ini dilakukan agar tercipta ekosistem pembiayaan keuangan yang bisa diakses oleh berbagai pihak.

"Agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucap Jokowi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian.

Untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai, Cek Pinjol Legal atau Tidak Via WhatsApp

Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus.

Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Sebelumnya, OJK mengatakan semua pihak harus bersama-sama membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal karena kerap meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal, Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021.

"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved