Berita Gianyar
Kasus Desa Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar Berakhir Damai, Sanksi Adat dan Laporan Polisi Dicabut
Kasus pelik antara Prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng dengan puluhan kramanya berakhir perdamaian
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI COM, GIANYAR - Kasus Desa Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar berakhir damai, sanksi adat dan laporan polisi dicabut.
Kasus pelik antara Prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan puluhan kramanya akhirnya menemukan solusi perdamaian.
Hal itu terjadi saat Bupati Gianyar Made Mahayastra memanggil kedua belah pihak di waktu yang tidak bersamaan di ruangan rapatnya, Sabtu 16 Oktober 2021.
Namun, persoalan ini baru benar-benar bisa dikatakan damai, setelah Bupati Gianyar membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Minggu 17 Oktober 2021, menghasilkan sejumlah keputusan yang mencairkan ketegangan kedua belah pihak.
Baca juga: Bupati Mahayastra akan Cari Solusi, Kasus Ricuh di Desa Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar
Di antaranya, Bupati Gianyar Made Mahayastra menyetujui teba atau tanah belakang rumah dalam pensertifikatannya menjadi hak milik.
Terkait hal ini, nanti akan dibuatkan surat perjanjian kedua belah pihak dan bupati sendiri yang akan menjadi saksinya.
Bupati Mahayastra juga akan memastikan tidak akan ada yang menghalangi warga dalam memproses hak milik.
Sementara untuk tanah sikut satak, warga menyetujui jika dimasukkan ke dalam ayahan desa adat (AYDS).
Dalam rapat tersebut juga, bupati menjamin semua sanksi adat dicabut.
Selain itu, tanah yang selama ini menjadi milik Desa Adat Jero Kuta Pejeng akan dibantu dalam memproses pensertifikatannya menjadi tanah adat.
Terkait masalah hukum yang kini menjerat Bendesa Jero Kuta Pejeng, Bupati Gianyar akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gianyar dan Polres Gianyar.
Untuk menghentikan prosesnya demi terwujudnya perdamaian.
Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan pihaknya bersyukur adanya titik temu persoalan ini.
"Astungkara ada titik temu permasalahan di Desa Adat Jero Kuta Pejeng antara seluruh prajuru dengan masyarakat yang kena sanksi kanorayang," ujarnya.
Baca juga: Desa Adat Jero Kuta Pejeng Memanas,Pasca Bendesa Ditetapkan Tersangka,2 Krama Diusir dari Tanah Adat
Bendesa Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun saat dikonfirmasi membenarkan.
Bahwa pertemuan pihaknya dengan Bupati Gianyar Made Mahayastra telah menemukan titik terang.
"Kesepakatan yang disampaikan oleh bupati, bahwa semuanya akan dinolkan.
Sanksi adat dicabut. Dari pihak krama, laporannya (di kepolisian) juga akan dicabut," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Terkait kapan sanksi adat tersebut akan dicabut, kata Cok Pemayun, hal itu akan dilakukan setelah adanya penandatanganan antara kedua belah pihak.
"Nanti akan dibuatkan perjanjian kedua belah pihak oleh Pak Bupati.
Setelah itu ditanda tangani, baru kita sampaikan pencabutan itu dalam paruman adat," ujarnya.
Cok Pemayun juga meluruskan data yang sebelumnya keberadaan terhadap pensertifikatan tersebut.
Kata dia, jumlah yang keberatan hanya 56 song atau Kepala Keluarga (KK). Bukan 70 ataupun 80 Song.
"Yang keberatan itu cuma 56 song atau kepala keluarga (KK) dari 285 song. Bukan 79 ataupun 80 song," ujarnya.
(*)