Berita Denpasar
Terkait Penahanan Eks Sekda Buleleng, Tim Kuasa Hukum Sebut Akan Buktikan di Persidangan
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 18 Oktober 2021.
Dewa Ketut Puspaka ditahan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.
Juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut.
Disinyalir tersangka menerima uang gratifikasi senilai Rp16 miliar.
Saat dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Bali, tersangka Dewa Ketut Puspaka didampingi tim kuasa hukumnya.
Terkait dengan penahanan tersangka, tim hukum pun menyerahkan pada proses hukum dan akan membuktikan di persidangan.
"Menurut kami proses yang dilalui sudah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Jadi saya dengan tim hukum sudah sangat maksimal berjuang. Kami akan tetap berjuang, karena penahanan ini belum tentu berarti hukuman," jelas Gede Indria.
Di sisi lain, Ngurah santanu yang juga anggota tim hukum tersangka masih mempertanyakan kenapa hanya Dewa Ketut Puspaka dijadikan tersangka dalam dugaan gratifikasi.
Baca juga: Terkait Dugaan Gratifikasi & TPPU, Eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Ditahan di Rutan Kerobokan
Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekda Buleleng Batal Ditahan Karena Sakit
"Dalam sangkaan gratifikasi baru satu tersangka. Semestinya ada pihak lain. Kasus gratifikasi ini tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu ini adalah tugas kami nanti membongkar di persidangan," tegasnya.
"Sampai sekarang masih penuh tanda tanya. Ada pemberi ada penerima. Kenapa yang menerima saja, yang memberi kemana," sambung Ngurah Sentanu.
Menurutnya dari tiga proyek ini masih kabur, belum berdiri dan belum terealisasi.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Tersangka Eks Sekda Buleleng, Kejati Bali Kembangkan ke Arah TPPU
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Bali Tetapkan Eks Sekda Buleleng Tersangka Terkait Dugaan Gratifikasi
"Sehingga dengan dikatakannya obyek yang dikatakan gratifikasi ini masih sangat meragukan. Kami sebagai tim hukum nanti akan hadapi di pengadilan," ucap Ngurah Sentanu.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, Agus Sujoko menyatakan, tetap menghormati proses hukum.
"Kami menghormati proses ini dan ternyata klien kami siap menghadapi, nanti akan disampaikan oleh beliau semuanya dan dibuktikan di persidangan," ujarnya.
Baca juga: Ketahui Cara Mengisi e-HAC Via Aplikasi PeduliLindungi, Syarat Perjalanan Internasional
Baca juga: WNA dan WNI yang Belum Vaksinasi Covid-19 Tetap Bisa Masuk Indonesia, Berikut Ini Ketentuannya
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Ada Rokok Hingga Bagian Tubuh Binatang
"Untuk teknis lainnya, kami akan berusaha maksimal membongkar semuanya di persidangan. Namun proses penahanan ini kan belum tentu dinyatakan orang itu bersalah," imbuhnya.
Baca juga: Ini Universitas Dengan Lulusan Paling Cepat Dapat Pekerjaan Versi Skema QS WUR 2022
Ditanya mengenai pengajuan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap tersangka, pihaknya sudah mengajukan.
"Sudah kami ajukan itu. Tapi kami belum tahu apakah dikabulkan atau tidak. Yang jelas kami hormati proses hukum ini," ucap Agus Sujoko.
(*)