Berita Denpasar

Terkait Perkara Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Kadisbud Bagus Mataram Segera Diadili

Akan diadilinya tersangka Bagus Mataram dalam kasus tersebut setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengeluarkan penetapan jadwal sidang

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Mengenakan rompi tahanan warna merah dengan kedua tangan diborgol, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (kini non aktif) keluar dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin, 11 Oktober 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (kini non aktif).

Dengan telah dilimpahkan berkas itu, Bagus Mataram akan segera diadili terkait perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. 

Akan diadilinya tersangka Bagus Mataram dalam kasus tersebut setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengeluarkan penetapan jadwal sidang.

Bagus Mataram akan menjalani sidang perdananya, Selasa, 26 Oktober 2021 mendatang.

Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci & Sesajen di Kota Denpasar, Kadisbud Bagus Mataram Ditahan di Rutan Polresta

Selain penetapan jadwal sidang, pimpinan PN Denpasar juga telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.

Penetapan majelis dan jadwal sidang tersebut berdasar surat nomor nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps.

Juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa bertindak sebagai ketua majelis hakim.

 "Saya ditunjuk sebagai ketua majelis, didampingi Kony Hartanto (hakim anggota I) dan Soebekti (hakim anggota II)," terangnya, Senin, 18 Oktober 2021.

Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga menyatakan kesiapannya mengikuti sidang perdana kasus ini.

"Dalam persidangan tim JPU akan dikoordinir langsung Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha,” ujar Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Diberitakan sebelumnya, Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Pula penetapan tersangka setelah pihak Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat (jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak). Juga pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan. 

Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Kejari Denpasar ke JPU.

Oleh JPU tersangka Bagus Mataram ditahan di Rutan Polresta Denpasar usai dilakukan pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-Aci dan Sesajen, Tersangka Kadisbud Kota Denpasar, Bagus Mataram Ditahan

Dalam perkara ini diduga Bagus Mataram merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar. 

Seperti dibeberkan Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Yuliana, dalam perkara ini tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efesien. 

"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih," ungkap mantan Kajari Lampung Utara kala itu. 

Dalam perkara ini tersangka Bagus Mataram disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved