Berita Internasional
Wisatawan Mancanegara dari 8 Negara Ini Tak Perlu Karantina Jika Berkunjung ke Singapura
Singapura resmi menambah 8 negara baru yang boleh berkunjung menikmati wisata di Negeri Singa tanpa karantina.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
1. Hong Kong
2. Makau
3. Selandia Baru
4. Jerman
5. Brunei
Kelima Negara tersebut diklasifikasikan sebagai Negara wilayah kategori I.
Sedangkan bagi wisman yang dikategorikan dalam kategori II harus menjalani karantina 7 hari yakni, Australia, Canada, Korea Selatan.
Selain itu, bagi Wisman yang berasal dari wilayah kategori III dan IV yakni Australia, Belgia, Kroasia, Mesir, Finlandia, Jepang, Luxemburg, Norwegia, Saudi Arabia, Swedia, Swiss, Italia, Belanda, Malta harus menjalani 14 hari masa karantina yaitu di hotel yang disediakan oleh Singapura.
Syarat Masuk ke Singapura
Lonely Planet melaporkan berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi Wisman yang hendak berkunjung ke Singapura;
1. 2 Bukti negatif tes Covid-19 yang dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan.
2. SMART Kartu Kesehatan bagi pelancong dari AS dan Kanada.
3. EU Digital COVID Certificate bagi pelancong dari Eropa.
4. Paspor National Health Service COVID lewat aplikasi NHS bagi wisman dari Inggris.
Baca juga: Wisatawan Mancanegara Tak Perlu Karantina di Dua Negara Tetangga Ini, Apakah Indonesia Ikut?
Selain dokumen tersebut, bagi wisman yang berkunjung ke Singapura di bawah skema VTL harus mengajukan Vaccinated Travel Pass pada 7-30 hari sebelum memasuki negara tersebut.