Berita Internasional

Wisatawan Mancanegara dari 8 Negara Ini Tak Perlu Karantina Jika Berkunjung ke Singapura

Singapura resmi menambah 8 negara baru yang boleh berkunjung menikmati wisata di Negeri Singa tanpa karantina.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
AFP/ROSLAN RAHMAN
Ilustrasi - Warga Singapura sedang berjalan-jalan di Marina Bay pada 27 Agustus 2020 - Wisatawan Mancanegara dari 8 Negara Ini Tak Perlu Karantina Jika Berkunjung ke Singapura 

1. Hong Kong

2. Makau

3. Selandia Baru

4. Jerman

5. Brunei

Kelima Negara tersebut diklasifikasikan sebagai Negara wilayah kategori I.

Sedangkan bagi wisman yang dikategorikan dalam kategori II harus menjalani karantina 7 hari yakni, Australia, Canada, Korea Selatan.

Selain itu, bagi Wisman  yang berasal dari wilayah kategori III dan IV yakni Australia, Belgia, Kroasia, Mesir, Finlandia, Jepang, Luxemburg, Norwegia, Saudi Arabia, Swedia, Swiss, Italia, Belanda, Malta harus menjalani 14 hari masa karantina yaitu di hotel yang disediakan oleh Singapura.

Syarat Masuk ke Singapura

Lonely Planet melaporkan berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi Wisman yang hendak berkunjung ke Singapura;

1. 2 Bukti negatif tes Covid-19 yang dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan.

2. SMART Kartu Kesehatan bagi pelancong dari AS dan Kanada.

3. EU Digital COVID Certificate bagi pelancong dari Eropa.

4. Paspor National Health Service COVID lewat aplikasi NHS bagi wisman dari Inggris.

Baca juga: Wisatawan Mancanegara Tak Perlu Karantina di Dua Negara Tetangga Ini, Apakah Indonesia Ikut?

Selain dokumen tersebut, bagi wisman yang berkunjung ke Singapura di bawah skema VTL harus mengajukan Vaccinated Travel Pass pada 7-30 hari sebelum memasuki negara tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved