Berita Internasional
Wisatawan Mancanegara dari 8 Negara Ini Tak Perlu Karantina Jika Berkunjung ke Singapura
Singapura resmi menambah 8 negara baru yang boleh berkunjung menikmati wisata di Negeri Singa tanpa karantina.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanggungan COVID-19,
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:
1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.
"Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam.
Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," jelasnya
Peraturan tersebut akan berlaku bagi WNI yang datang dari luar negeri
Melakukan karantina selama 5 hari. Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.
"Kenapa 5 hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," katanya. (*)