Berita Internasional

Wisatawan Mancanegara dari 8 Negara Ini Tak Perlu Karantina Jika Berkunjung ke Singapura

Singapura resmi menambah 8 negara baru yang boleh berkunjung menikmati wisata di Negeri Singa tanpa karantina.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
AFP/ROSLAN RAHMAN
Ilustrasi - Warga Singapura sedang berjalan-jalan di Marina Bay pada 27 Agustus 2020 - Wisatawan Mancanegara dari 8 Negara Ini Tak Perlu Karantina Jika Berkunjung ke Singapura 

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanggungan COVID-19,

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:

1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

"Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam.

Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," jelasnya

Peraturan tersebut akan berlaku bagi WNI yang datang dari luar negeri

Melakukan karantina selama 5 hari. Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.

"Kenapa 5 hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved