Berita Internasional
Wisatawan Mancanegara dari 8 Negara Ini Tak Perlu Karantina Jika Berkunjung ke Singapura
Singapura resmi menambah 8 negara baru yang boleh berkunjung menikmati wisata di Negeri Singa tanpa karantina.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Selanjutnya, mereka harus terbang dengan penerbangan VTL yang ditentukan dan membeli asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan untuk perawatan terkait Covid-19 dan biaya rawat inap sebelum keberangkatan.
Kondisi Pembukan Wisman di Indonesia
Sebelum Singapura, sebenarnya Indonesia sudah terlebih dahulu membuka pintu kedatangan internasional bagi Wisman pada 14 Oktober 2021.
Meski begitu, hingga kini belum ada laporan maskapai internasional yang mendarat di Bandara Ngurah Rai.
Bahkan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menuturkan perlu waktu sekitar satu bulan untuk memastikan kedatangan wisatawan. Setidaknya di awal November kecuali ada pesawat carter.
“Kalau besok (hari ini, Red) saya lihat tidak serta merta akan langsung datang ke Bali, tapi hari ini (kemarin, Red) saya belum dapat laporan airport apakah ada pesawat internasional yang mendarat ke Bali besok, saya kira masih menunggu waktu,” kata Cok Ace dalam Dialog Produktif Rabu Utama dengan tema Kesiapan Bali Sambut Wisatawan Mancanegara yang diselenggarakan KPCPEN secara virtual, Rabu 13 Oktober 2021.
Meskipun begitu, kini Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melayani penerbangan Internasional tiap 2 jam sekali.
Hal tersebut telah terlampir dalam Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021 lalu.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira mengatakan alasan dibatasinya satu penerbangan internasional setiap 2 jam untuk menghindari terjadinya kerumunan di terminal kedatangan.
Syarat Kedatangan ke Indonesia
Baca juga: Rindu Liburan di Bali? Ini Rekomendasi 11 Tempat Wisata di Pulau Dewata yang Bisa Dikunjungi
Berbeda dengan Singapura, Pemerintah Indonesia tidak menerapkan bebas karantina bagi wisman dari Negara-negara tertentu.
Berikut adalah syarat-syarat kedatangan ke Indonesia
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen,
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan,
3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal,