Berita Internasional
Wisatawan Mancanegara dari 8 Negara Ini Tak Perlu Karantina Jika Berkunjung ke Singapura
Singapura resmi menambah 8 negara baru yang boleh berkunjung menikmati wisata di Negeri Singa tanpa karantina.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM - Singapura resmi menambah 8 negara baru yang boleh berkunjung menikmati wisata di Negeri Singa tanpa harus karantina.
Kebijakan tersebut kabarnya mulai diberlakukan hari ini, Selasa 19 Oktober 2021 waktu setempat.
Meski begitu, kebijakan tanpa karantina tersebut hanya akan berlaku bagi wisatawan mancanegara yang telah disuntik dosis vaksin sebanyak 2 kali.
Dilansir dari Lonely Planet pada Selasa, 19 Oktober 2021, pemerintah Singapura lewat Kementerian Kesehatan mengumumkan kebijakan tersebut pada Sabtu, 9 Oktober 2021 kemarin.
Adapun 8 negara tambahan yang diizinkan berkunjung ke Singapura antara lain;
1. Kanada
2. Denmark
3. Perancis
4. Italia
5. Belanda
6. Spanyol
7. Inggris
8. Amerika Serikat.
Baca juga: Aturan PPKM Level 1-2 di Jawa dan Bali, Bioskop Dibuka untuk Anak Dibawah 12 Tahun, Ini Syaratnya
Delapan negara tersebut masuk dalam skema Vaccinated Travel Lane (VTL) yang sebelumnya hanya mengizinkan pelancong dari Brunei dan Jerman untuk berkunjung ke Singapura.
Sebelumnya, dikutip South China Morning Post, Singapura telah membuka kunjungan bagi wisman ke negaranya dengan bebas dari karantina yakni: