Berita Bali

Iming-iming Sabu Gratis dari Oknum Polisi, Made Artana dan Faris Diganjar Bui Lima Tahun di Bali

Oknum polisi bernama Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun atas kasus peredaran nark

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Iming-iming Sabu Gratis dari Oknum Polisi, Made Artana dan Faris Diganjar Bui Lima Tahun di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum polisi bernama Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun atas kasus peredaran narkoba.

Dua anak buahnya kini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 19 Oktober 2021.

Dua anak buah Gde Made Ardhana adalah Mohammad Faris Setiawan (23) dan I Made Buda Artana (33).

Masing-masing divonis pidana penjara selama lima tahun.

Baca juga: Diperintah Ambil Paket Sabu oleh Oknum Polisi Polres Badung, Artana & Faris Diganjar Bui 5 Tahun

Dalam sidang putusan yang digelar secara daring, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Kedua terdakwa divonis pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 800 juta, subsider dua bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum para terdakwa.

Ia mengatakan, putusan majelis hakim turun dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 800 juta subsider empat bulan.

"Atas vonis majelis hakim, baik para terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima," ucap Desi Purnani Adam, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Dalam surat dakwaan, awalnya, Senin 7 Juni 2021 Buda Artana menghubungi Faris Setiawan, mengajak mengambil paket sabu.

Atas ajakan itu, Faris mengiyakan dan keduanya sepakat bertemu di perempatan Gulingan.

Selanjutnya kedua terdakwa mengambil paket sabu di sekitar Jalan Gelogor Carik, Denpasar.

Namun apes usai mengambil paket sabu, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.

Ternyata sebelumnya gerak-gerik kedua terdakwa sudah dipantau oleh petugas kepolisian.

Pemantauan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved